Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

Unkhair. Setiap kampus memiliki besaran biaya pendidikan. Biaya pendidikan adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan serta layanan administrasi akademik. Biaya pendidikan terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya. Biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Khairun  lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos di Universitas Khairun berkewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan melalui hasil verifikasi sesuai data diri tiap calon mahasiswa. Semua data diri calon mahasiswa diinput secara daring dalam system UKT, data diri yang diinput adalah kebenaran data yang dinyatakan secara sah oleh calon mahasiswa. UKT atau biaya kuliah ini berlaku per semester, calon mahasiswa membayar UKT melalui bank yang telah ditunjuk oleh pihak Universitas.

Sebelum memilih kampus sebagai tempat tujuan melanjutkan pendidikan, calon mahasiswa harus mengetahui jenis biaya kuliah. Biaya kuliah Universitas negeri untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri (SM) semuanya menggunakan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khusus penerimaan pada jalur seleksi mandiri calon mahasiswa akan dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hal ini sesuai dengan Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.

Bagi calon mahasiswa yang belum mengerti jelas apa itu UKT dan apa itu IPI, berikut kami coba jelaskan lebih rinci terkait UKT dan IPI ;

UKT:

Apa itu UKT ? Calon Mahasiswa harus tau istilah UKT.   UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Khairun.  Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pasal 1 ayat7. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Apa perbedaan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ? sesuai dengan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

  • Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah: keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi
  • Uang Kuliah Tunggal (UKT) : adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran
  • Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) adalah biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan sesuai dengan kurikulum, jumlah Mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap Program Studi yang diselenggarakan oleh PTN.
  • Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT adalah : biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

Dari penjelaskan diatas dapat kami sampaikan rumusan dari UKT :

UKT = BKT – BOPT. Jadi, UKT yang nanti mahasiswa bayar merupakan jumlah biaya kuliah yang telah disubsidi pemerintah. Namun kamu juga harus tau bahwa komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi seperti  biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa, biaya asrama Mahasiswa, biaya pemeriksaan kesehatan dan kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa

Dalam mengelolah pelayanan Pendidikan Tinggi, setiap kampus menggunakan model pembiayaan dengan Standar Pembiayaan sesuai aturan yang berlaku, Untuk standar nasional Pendidikan Tinggi pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, biaya operasional tersebut dihitung per Mahasiswa per tahun dan didefinisikan sebagai bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi, meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan

Apa fungsi UKT ?

Fungsi UKT adalah memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali mahasiswa, yang menjadi ciri khas UKT yakni pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan orang tua, penetapan UKT melalui hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Sehingga setiap mahasiswa pembayaran UKT-nya tidak sama, semua bergantung pada kemampuan perekonomian keluarga dari mahasiswa.

Kapan UKT dibayarkan ? Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap awal semester, namun tidak ada lagi pemungutan biaya ujian, registrasi akademik, praktik,  KKN atau KUBERMAS, wisuda, dan lainnya. Berikut besaran biaya UKT yang ada di Universitas Khairun :

Berikut kami jelaskan apa itu Iuran Pengembangan Institusi yang disingkat dengan IPI.

Iuran Pengembangan Institusi  (IPI) :

Iuran Pengembangan Institusi mulai diberlakukan di Universitas Khairun, hal ini telah diatur oleh Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun nomor 1973/UN44/KU/2022 Tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI, dan yang terbaru yakni Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Akademik dan Penunjang Akademik Badan Layanan Umum Universitas Khairun.

Calon mahasiswa yang diterima pada  jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Khairun berkewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang telah ditetapkan. Iuran Pengembangan Institusi hanya diberlakukan pada penerimaan jalur Mandiri.

Kapan IPI dibayarkan ? Mahasiswa membayar IPI hanya pada awal masuk PTN atau hanya sekali selama masa studi. Kenapa IPI hanya diberlakukan kepada calon mahasiswa Jalur Mandiri ? Jalur Mandiri adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang diberikan pengelolaannya secara penuh kepada Kampus untuk mengatur keseluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Untuk penentuan biaya IPI setiap kampus dapat memunggut biaya sebagai pungutan atau pungutan lain selain UKT. Hal ini telah diatur oleh Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.

Kenapa IPI berbeda antara mahasiswa satu dengan yang lain ? besaran IPI setiap program studi berbeda, penetapan IPI disesuaikan dengan akreditas dan kelompok rumpun ilmu, jadi setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas berbeda model pembiayaannya. Perbedaan rumpun ilmu dapat terlihat jelas dengan penggunaan laboratorium untuk aktivitas praktek bagi mahasiswa kelompok ilmu eksata.

Lantas IPI ini untuk apa ? IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan sekaligus menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI. Untuk diketahui IPI tidak termasuk dalam komponen Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT)  dan SSBOPT yang lebih dikenal dengan biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, biaya operasional tersebut dihitung per Mahasiswa per tahun dan didefinisikan sebagai bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.

Keterkaitan dengan Iuran Pengembangan Istitusi (IPI) bahwa pengelolaan IPI termasuk dalam kelompok biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi atau pengembangan institusi dalam hal ini pengembangan kampus yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi, yakni meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

Lebih jelasnya bahwa biaya operasional tidak langsung adalah biaya pengoperasian dan pemeliharaan/ perbaikan sarana dan prasarana seperti pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus dan peralatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus, utilitas (air,listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi internet dan lain-lain, termasuk juga biaya pengembangan institusi adalah biaya penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, operasional senat, pengembangan koleksi perpustakaan, biaya operasional lainnya yakni pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu, career center, office consumables (bahan habis pakai seperti alat tulis kantor dan lain-lain.  Lazimnya penghitungan biaya tidak langsung menggunakan pendekatan empiris dan dihitung sebagai persentase dari total biaya operasional tahunan. Selanjutnya, dengan mengasumsikan bahwa semua kegiatan tidak langsung di atas merupakan kegiatan pendukung dan relevan dengan penyelenggaraan Program Studi, maka biaya tidak langsung tersebut akan dibagi secara rata pada Mahasiswa yang ada. Sehingga persentase dimaksud akan dijadikan sebagai besaran biaya tidak langsung untuk menghitung Biaya Operasional per Mahasiswa per tahun.

Untuk diketahui Perguruan Tinggi Negeri dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa (pasal 10 ayat 4 Permendikbud nomor 25 Tahun 2020).

IPI Universitas Khairun ditetapkan dengan surat keputusan Rektor dengan nomor 01 Tahun 2023. Tentang tarif layanan akademik dan penunjang akademik badan layanan umum Universitas Khairun.

Terkait dengan penetapan UKT, Rektor dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian data kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga menamba wawasan kita semua, akhirnya kami ucapkan selamat kepada mahasiswa baru, sukses selalu dan tetap semangat raih masa depan. (humas) Penulis Suratin/ Sumber : Permendikbud 25 Tahun 2020.