UNKHAIR, Belakangan sejumlah dosen dan tenaga kependidikan (tendik) menyoroti pembayaran tunjangan (Tukin), serta kabar pemotongan uang makan di lingkungan Universitas Khairun (Unkhair).
Menyikapi hal itu, Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, akhirnya memberikan penjelasan resmi usai memimpin apel pagi, di Pelataran Gedung Rektorat, Kampus II, Ternate Senin (27/10/2025).
Prof. Abdullah, dalam arahannya, menjelaskan pentingnya disiplin, transparansi, dan mekanisme komunikasi resmi di lingkungan Unkhair. Rektor juga menepis anggapan adanya kebijakan sepihak terkait uang makan dosen.
“Kita ingin menegakkan disiplin dan akuntabilitas. Tidak ada pemotongan sepihak. Semua berbasis sistem kehadiran,” tegas Rektor, Prof. Abdullah.
Kata Prof. Abdullah, seluruh komunikasi resmi di lingkungan kampus ini harus tetap mengikuti jalur struktur organisasi yang diatur dalam Statuta dan peraturan universitas.
“Saya menghargai semangat rekan-rekan dosen untuk berdiskusi dan menyuarakan aspirasi demi kemajuan Unkhair. Namun, mari kita jaga agar mekanisme komunikasi tetap melalui jalur resmi,” ujarnya.
Terkait keterlambatan pembayaran tunjangan profesi (SERDOS) dan Tunjangan Kinerja (Tukin), Prof. Abdullah menegaskan pihaknya memahami aspirasi para dosen agar pembayaran dilakukan serentak, dan tepat waktu.
“Kami berkomitmen untuk membayarkan sebelum tanggal 15 setiap bulan. Namun, ada kendala teknis dan administratif yang sedang kami selesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rektor mengatakan verifikasi data dosen CPNS dan PNS yang sedang studi lanjut menjadi salah satu faktor yang memerlukan waktu. Selain itu, kondisi fiskal yang sempat minus membuat revisi anggaran belum sepenuhnya tersinkronisasi di sistem Kementerian Keuangan (SPAN).
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Ditjen Diktiristek setiap pekan. Hak dosen tetap dibayarkan, hanya waktunya yang sedang dalam penyesuaian,” terang Rektor.
Rektor juga meluruskan isu pemotongan uang makan dosen yang ramai diperbincangkan.
“Kebijakan ini bukan pemotongan sepihak, tapi bagian dari sistem kehadiran berbasis kinerja,” jelas Prof. Abdullah.
Rektor menambahkan, dosen yang tidak melakukan absensi elektronik sesuai ketentuan, atau melakukan perekaman setelah pukul 12.00 siang, tidak akan tercatat hadir. Dengan demikian, uang makan tidak dapat dibayarkan.
“Kita ingin menegakkan disiplin dan akuntabilitas. Dosen adalah panutan mahasiswa. Disiplin kita menjadi teladan bagi mereka,” tambahnya.
Isu lain yang tak kalah ramai adalah soal pemilihan dekan. Beberapa pihak menilai, peran senat fakultas kini berkurang karena dekan tidak lagi dipilih langsung oleh senat, melainkan ditetapkan oleh Rektor.
Menanggapi hal itu, Rektor Abdullah menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut sudah diatur dalam Statuta Universitas Khairun 2025.
“Sebelum 2017, senat memang memilih dekan dengan tambahan 35% suara Rektor. Namun sistem itu sering menimbulkan konflik dan bahkan berujung ke PTUN. Statuta baru mengatur agar proses lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam sistem yang baru, senat fakultas tetap membentuk panitia penjaringan calon dekan, sementara penetapan akhir dilakukan oleh Rektor.
Kebijakan ini, kata Rektor Prof. Abdullah, bertujuan menjaga harmonisasi kepemimpinan antara fakultas dan universitas.
“Dekan adalah bagian dari tim kepemimpinan universitas. Ia harus sejalan dengan visi dan misi Rektor agar program strategis berjalan baik,” katanya.
Menutup arahannya, Prof. Abdullah mengajak seluruh sivitas akademika Unkhair menjaga suasana akademik yang sehat dan penuh kebersamaan.
“Universitas ini rumah besar kita. Mari kita jaga dengan komunikasi terbuka dan semangat sinergi. Kritik selalu saya terima sepanjang disampaikan dalam semangat membangun,” pungkasnya.*
_________________________________________
Laporan: Acil |Editor: Polo |Foto: Chessa

