Unkhair Raker, Telaah Usul Program dan Anggaran Pagu Indikatif 2025

UNKHAIR. Melalui Bagian Perencanaan BAKP Universitas Khairun (Unkhair), Ternate menggelar Rapat Kerja (Raker) Telaah Usul Program dan Anggaran Pagu Indikatif Alokasi tahun 2025. Agenda ini berlangsung selama 7 hari, mulai Kamis hingga Jumat (14-22 /3/2024).

Kegiatan diikuti Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, Wakil Rektor II, Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan, Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M.Si, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Irfan Zam Zam, SE., M.Sc., Ak, Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (BUKK) M. Tahir Abd Kadir, SH, para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas di lingkup Universitas Khairun, Ternate.

Telaah tersebut berlangsung di Lantai IV Aula Nuku Rektorat, Kampus II Gambesi Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (14/3/2024), itu di bagi menjadi beberapa sesi, yakni setiap fakultas di beri jadwal untuk menyampaikan usul telaah program, dan anggaran, serta sesi tanya jawab dan saran dari para peserta.

“Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dapat giliran pertama menyampaikan telaah usul program, dan anggaran, selanjutnya fakultas lain akan di beri kesempatan yang sama,”ujar Koordinator Perencanaan Idham A. Ibrahim, ST.

Selanjutnya, hasil telaah itu memastikan kegiatan atau program yang dianggap tidak rasional, akan di beri catatan untuk  perbaikan, dan Pagu Anggaran Indikatif tahun 2025, tidak mengalami pengurangan, hanya saja diganti dengan kegiatan baru sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra).

“Selama proses penelaah, maka perbaikannya di sampaikan melalui googledrive yang disediakan, setalah seluruh kegiatan pembahasan sudah dinyatakan sesuai, selanjutnya di input ke dalam sistem atau aplikasi Si Anggar Universitas Khairun,”tambahnya

Sementara, Wakil Rektor II, Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, di temui, menjelaskan agenda ini merupakan rangkaian kegiatan Raker Penyusunan Program dan Anggaran Pagu Indikatif  tahun 2025, Unkhair. Tujuannya, untuk memastikan memenuhi syarat kaidah ketika usul program, dan anggaran yang di ajukan, mulai dari Fakultas, Lembaga, Biro, dan Unit lain di lingkup Unkhair.

“Untuk memastikan usulan program dan anggaran yang di sampaikan sudah memenuhi kaidah, serta ketentuan yang berlaku,”ucapnya.

Menurutnya, ada tiga tahapan telaah usul anggaran pagu indikatif, yakni tahapan telaah level 1 unsur pimpinan untuk memastikan usulan program, dan anggaran sudah bersesuaian dengan Renstra dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Tahapan ke 2, telaah level 2 unsur SPI, untuk memastikan usulan program dan anggaran berpedoman pada Daftar Standar Biaya Masukan (SBM), harga satuan dasar, serta tugas dan fungsi (Tusi). Selanjutnya, tahapan telaah di level ke 3 unsur perencanaan, untuk memastikan rasionalitas volume kebutuhan belanja kegiatan dan kesesuaian kodefikasi anggaran.

Dengan demikian, telaah usul kegiatan dan anggaran Pagu alokasi 2025, merupakan usul kegiatan dan anggaran dari berbagai unit kerja, sehingga perbaikan atas hasil telaah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *(Editor Tim Humas). Foto: Fadly