Kemenkum Malut Sosialisasi KI di Unkhair, Dorong Kampus Lindungi Inovasi dan Riset

UNKHAIR, Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) di Universitas Khairun (Unkhair), bertempat di Aula Senat, Gedung Rektorat, Kampus II, Ternate, Selasa (27/1/2026).

Sosialisasi ini bertujuan mendorong perlindungan hasil riset, inovasi, serta karya akademik sivitas perguruan tinggi melalui sistem kekayaan intelektual.

Dihadiri Rektor Unkhair Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., M.M, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H, beserta jajaran Kanwil Kemenkum, dan dekan di lingkungkup Unkhair.

Rektor Unkhair, Prof. Abdullah W. Habid, SE., MM, mengapresiasi inisiatif Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, dalam mendorong kesadaran dan perlindungan KI di Unkhair.

Menurutnya, di era transformasi ekonomi berbasis pengetahuan, kekayaan intelektual tidak lagi sekadar produk hukum, melainkan aset strategis bangsa yang menentukan daya saing dan kemajuan peradaban.

“Universitas tidak hanya dituntut melahirkan lulusan, tetapi juga gagasan, temuan, inovasi, dan karya orisinal yang bernilai ilmiah, sosial, dan ekonomi perlu dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual yang kuat,” ujarnya.

Unkhair, kata Rektor memiliki potensi riset besar di bidang kelautan, perikanan, kebudayaan, kesehatan, dan teknologi terapan berbasis kearifan lokal, namun potensi tersebut belum berdampak optimal tanpa perlindungan KI yang kuat dan berkelanjutan

Melalui sosialisasi, Prof. Abdullah menyebut Unkhair bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga membahas penguatan kerja sama lanjutan, meliputi harmonisasi regulasi daerah, pendampingan legalitas usaha mahasiswa, serta pelaksanaan MoA di tingkat fakultas sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., SH., MH, menjelaskan pentingnya percepatan pencatatan KI, mengingat masih banyak potensi lokal Maluku Utara yang belum terlindungi dan justru didaftarkan pihak lain.

Ia mencontohkan sejumlah kasus, mulai dari kuliner khas hingga karya kreatif daerah yang lebih dulu dicatatkan di luar Maluku Utara.

“Kesadaran terhadap kekayaan intelektual harus terus dibangun. Hak cipta, merek, dan paten bukan hanya soal hukum, tetapi soal identitas dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Budi Argap, juga mendorong kampus berperan aktif membangun kesadaran hukum sejak dini, termasuk mendaftarkan karya ilmiah mahasiswa sebagai bagian dari perlindungan KI.

Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem inovasi yang terlindungi dan berdaya saing.*

_______________________________________
Laporan: Chessa |Editor: Polo |Foto: Fai