Transformasi LPMPP Unkhair, Targetkan Lebih Banyak Prodi Unggul

UNKHAIR, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Khairun (Unkhair) melakukan transformasi kelembagaan menyusul perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) terbaru.

Langkah ini ditegaskan dalam rapat di Ruang Senat Universitas, Lantai III Gedung Rektorat, Kampus II Unkhair, Kamis (30/4/2026).

Kepala LPMPP Unkhair, Dr. Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, menyebut perubahan struktur menjadi strategi untuk memperkuat sistem penjaminan mutu dan mendorong peningkatan akreditasi program studi.

“Adanya OTK baru, penjaminan mutu di fakultas tidak lagi berdiri sendiri, tapi terintegrasi di bawah LPMPP dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ini untuk memastikan standar mutu yang seragam,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh dokumen akreditasi program studi ke depan wajib melalui evaluasi di tingkat LPMPP sebelum diunggah ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Langkah ini untuk meminimalisir kesalahan teknis maupun substansi dalam penyusunan borang.

LPMPP juga akan memperkuat asesmen internal melalui audit akademik berkala yang direncanakan dua kali dalam setahun.

“Dengan audit internal, kita memiliki data yang kuat sebagai dasar evaluasi, termasuk untuk melakukan sanggahan saat asesmen eksternal,” tambahnya.

Sementara, Sekretaris LPMPP Unkhair, Dr. Rusman Rasyid, S.Pd., M.Pd, memaparkan kondisi terkini Unkhair sebagai pijakan transformasi. Saat ini, Unkhair memiliki program pascasarjana, dan 54 prodi pada delapan fakultas.

Akreditasi, tercatat 6 prodi berstatus Unggul, 19 Baik Sekali, 13 Baik, dan 16 masih berstatus B. Menurutnya, capaian tersebut harus ditingkatkan dalam beberapa tahun ke depan.

“Empat tahun ke depan masih di posisi ini, berarti kita gagal. Transformasi LPMPP ini menjadi titik tolak perbaikan,” jelasnya.

Transformasi LPMPP mengacu pada perubahan OTK dari Permenristekdikti Nomor 37 Tahun 2017 ke Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2024. Salah satu perubahan utama adalah pergantian nomenklatur lembaga dari LP3M/LPPJM menjadi LPMPP.

Selain itu, struktur pusat juga berkembang dari sebelumnya 4–5 pusat menjadi 13 pusat. Unit Penjaminan Mutu (UPM) di fakultas kini terintegrasi secara struktural di bawah LPMPP.

Perubahan lain terjadi pada struktur organisasi. Setiap pusat kini hanya terdiri atas Kepala Pusat dan anggota, tanpa sekretaris.

Melalui transformasi ini, LPMPP menargetkan sistem penjaminan mutu yang lebih terstandarisasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas akademik Unkhair secara menyeluruh.*

_________________________________________
Laporan: Chessa |Editor: Polo |Foto: Chessa