Unkhair dan Komisi Kejaksaan RI Sepakati Kerja Sama Strategis Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum

UNKHAIR, Universitas Khairun (Unkhair) memperkuat kemitraan strategis di bidang hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

MoU berlangsung di Aula Nuku, Rektorat, Ternate Selasa (30/7/2025), disusul dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Fakultas Hukum Unkhair dan Komisi Kejaksaan.

Rektor Unkhair Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H menjadi pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman.

Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan RI melalui penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Ruang lingkup MoU ini meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian bersama, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai aktivitas lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kemitraan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas peran akademisi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas institusi hukum.

Penandatanganan MoU, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan Fakultas Hukum Unkhair Jamal Hi. Arsad, S.H., M.H dan pihak Komisi Kejaksaan RI. Perjanjian ini mengatur implementasi teknis kerja sama dalam konteks Tri Dharma dan peningkatan mutu kerja institusi kejaksaan.

Dalam sambutannya, Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Komisi Kejaksaan kepada kampus yang dipimpinnya.

“Sebagai tuan rumah, kami ucapkan selamat datang di Maluku Utara, khususnya di Universitas Khairun. Terima kasih atas kepercayaan menjadikan kami mitra strategis Komisi Kejaksaan,” ujar Dr. Ridha.

Dr. Ridha, mengatakan Unkhair terbuka terhadap berbagai kerja sama kelembagaan. Bahkan, pihaknya telah menjalin kemitraan sebelumnya dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang menurutnya telah diimplementasikan dalam berbagai bentuk, seperti koordinasi hukum dan permintaan tenaga ahli dari kalangan dosen.

“Kerja sama ini Insya Allah akan kami implementasikan dalam riset, pengabdian, dan permintaan data atau informasi terkait kejaksaan dan kinerja Komisi Kejaksaan. Bila ada kegiatan yang bisa kita laksanakan bersama, tentu akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga hukum dan institusi pendidikan tinggi.

Kerja sama ini, Herry menyebut sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat penegakan hukum yang berbasis keadilan dan humanitas.

“Kuliah umum ini menjadi bagian dari agenda besar penandatanganan MoU. Reformasi KUHAP harus menjawab kebutuhan sistem hukum yang adil secara substantif dan menjamin hak-hak dasar warga negara,” ucapnya.

Herry juga menyoroti pentingnya integritas penegak hukum yang didukung oleh sistem regulasi yang memadai.

“Kalau hanya mengandalkan integritas tanpa kerangka hukum yang kuat, tetap ada potensi penyimpangan kekuasaan. Maka regulasi inilah yang menjaga penegak hukum tetap dalam koridor integritasnya,” ujarnya.

Agenda penandatanganan MoU juga dirangkai dengan kuliah umum bertajuk “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”, diisi oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika Unkhair, mahasiswa Fakultas Hukum, serta perwakilan dari lembaga hukum di Maluku Utara.

Melalui kemitraan ini, Unkhair dan Komisi Kejaksaan dapat menciptakan sinergi yang berkelanjutan dalam upaya memperbaiki tata kelola hukum di Indonesia, memperluas peran akademisi dalam kajian hukum, serta memperkuat basis moral dan intelektual penegakan hukum yang berkeadilan. (Kehumasan)*

____________________________
Penulis: Vay |Foto: Cessa|Editor: Polo