UKT dan SPI

Unkhair.ac.id. Banyak pertanyaan yang muncul oleh mahasiswa baru tentang apa itu UKT dan SPI. Kami mencoba memberikan pengertian terkait hal tersebut. Penjelasan UKT dan SPI kami coba uraikan secara terpisah, berikut apa itu UKT dan SPI :

UKT:

Apa sih itu UKT ? kali ini bagian humas Unkhair sedikit berbagi informasi buat kalian para calon mahasiswa. Kamu harus tau nih istilah UKT.   UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh PTN.  Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pasal 1 ayat7.

Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.. Nah penasaran mengenai UKT, yuk kita bahas pertanyaan seputar UKT.

Apa perbedaan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ? sesuai dengan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

  • Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah: keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi
  • Uang Kuliah Tunggal (UKT) : adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran
  • Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) adalah biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan sesuai dengan kurikulum, jumlah Mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap Program Studi yang diselenggarakan oleh PTN.
  • Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT adalah : biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

Rumus:
UKT = BKT – BOPT

Jadi, UKT yang nanti kalian bayar merupakan jumlah biaya kuliah yang telah disubsidi pemerintah

Namun kamu juga harus tau bahwa komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi seperti  biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa, biaya asrama Mahasiswa, kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa

Apa fungsi UKT ?

Memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali mahasiswa. Nah, yang menjadi ciri khas UKT yakni pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan orang tua, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Sehingga setiap mahasiswa pembayaran UKT-nya tidak sama, semua bergantung pada kemampuan perekonomian keluarga dari mahasiswa.

Kapan UKT dibayarkan ? Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester, namun tidak ada lagi pemungutan biaya ujian, registrasi akademik, praktik,  KKN, wisuda, dan lainnya.

Nah..Untuk kamu Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 9 untuk S! dan diploma empat dan semester 7 bagi Mahasiswa program diploma tiga maka kamu hanya membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT dan untuk mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

SPI :

Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mulai diberlakukan di Universitas Khairun, hal ini telah diatur oleh Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun nomor 215 Tahun 2020.

Calon mahasiswa yang diterima pada  jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dipungut iuran atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sumbangan Pengembangan Institusi sebagai pungutan dan atau selain UKT dari Mahasiswa S1 dan Program Diploma.

Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Kapan SPI dibayarkan ? Mahasiswa membayar SPI hanya pada awal masuk PTN atau hanya sekali selama masa studi.

Kenapa SPI hanya diberlakukan kepada calon mahasiswa Jalur Mandiri ? Jalur Mandiri adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang diberikan penuh pengelolaan kepada Kampus untuk mengatur keseleluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru serta penentuan biaya SPI. setiap kampus dapat memunggut sumbangan pengembangan institusi sebagai pungutan atau pungutan lain selain UKT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kenapa SPI berbeda antara mahasiswa satu dengan yang lain ? besaran SPI setiap program studi berbeda, penetapan SPI disesuaikan dengan akreditas dan kelompok rumpun ilmu, setiap kelompok rumpun ilmu berbeda model pembiayaannya.

SPI Untuk apa : Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus maka diperlukan biaya pengembangannya, SPI tidak termasuk dalam komponen biaya BOPT dan SSBOPT.

Sahabat kampus, untuk dikatehaui jika terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa atau orang tua Mahasiswa atau pihak lain serta perubahan ekonomi Mahasiswa atau Orang tua Mahasiswa maka Kampus dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa.

Bagi calon mahasiswa yang tergolong ekonomi lemah dan calon mahasiswa merasa keberatan dengan besaran biaya yang ditentukan, calon mahasiswa dapat mengajukan permohonan penundaan, cicil ataupun penurunan biaya pendidikan (UKT dan SP).

Calon mahasiswa baru dapat mengajukan permohonan secara daring dengan melampirkan dokumen sebagaimana terdapat dalam laman http://pukt.unkhair.ac.id./  Surat permohonan harus ditandatangani oleh orang tua/wali mahasiswa. Surat permohonan ditujukan ke Rektor Cq.Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan., Batas waktu pengajuan keberatan sampai tanggal, 22 September 2020

Terkait dengan UKT, Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Universitas Khairun akan menimbang kembali permohonan calon mahasiswa jika disertai dengan bukti bahwa calon mahasiswa merupakan golongan ekonomi lemah. Jadi jangan khawatir kamu masih diberi kesempatan untuk ajukan permohonan

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga menamba wawasan kita semua, akhirnya kami ucapkan selamat kepada mahasiswa baru, sukses selalu dan tetap semangat, jangan lupa pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun. (Humas)

.