Rektor Unkhair Buka FGD DPD RI, Bahas Koperasi Merah Putih

UNKHAIR, Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, resmi buka Focus Group Discussion (FGD) pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah, serta peraturan daerah tentang pemberdayaan koperasi di Provinsi Maluku Utara, di Lantai 4 Aula Nuku, Rektorat Kampus II Unkhair, Ternate Jumat, (6/2/2026).

FGD diinisiasi oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), menyoroti implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Hadirkan pakar koperasi Unkhair, Dr. E. Ida Hidayanti, SE., M.Si, serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si. FGD dipandu Dr. Aziz Hasyim, SE., M.Si, pengamat ekonomi Maluku Utara dari Unkhair.

Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BUMD DPD RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Unkhair sebagai tuan rumah pelaksanaan FGD tersebut.

Menurut Prof. Abdullah, koperasi secara konstitusional ditempatkan sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam praktiknya, terutama pada implementasi program Koperasi Merah Putih, masih ditemukan sejumlah tantangan, baik secara normatif maupun empiris.

“Disharmonisasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, hingga potensi risiko hukum bagi pembina di daerah dan desa menjadi tantangan nyata,” kata Prof. Abdullah.

Ia menilai, tanpa dialog berbasis keilmuan, kebijakan koperasi berpotensi menjauh dari prinsip-prinsip dasarnya, seperti kesukarelaan, kemandirian, demokrasi, serta keberpihakan kepada anggota.

Bagi Unkhair, forum ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam pengembangan kebijakan publik. Prof. Abdullah menegaskan bahwa perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia memikul tanggung jawab untuk memastikan regulasi nasional diterjemahkan secara kontekstual sesuai karakter daerah kepulauan, Maluku Utara.

Dari sisi politik kebijakan, Senator DPD RI asal Maluku Utara Hasby Yusuf, menjelaskan bahwa pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi merupakan bagian dari strategi diseminasi daerah.

Menurut dia, fungsi legislasi DPD tidak berhenti pada produk politik di pusat, tetapi harus diuji dan diperkaya melalui dialog dengan daerah.
Hasby menilai masukan dari pelaku koperasi, akademisi, dan pemerintah daerah penting untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya berdampak secara nasional, tetapi juga menjawab persoalan lokal.

“DPD ingin memastikan produk kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P mengatakan bahwa mandat pemantauan dan evaluasi peraturan daerah yang diemban DPD RI, bukan dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi pembentukan perda.

“DPD hadir untuk menjembatani kepentingan daerah, dan pusat, agar regulasi tidak saling berbenturan,” kata Stefanus.

Ia menyoroti masih banyaknya perda koperasi di daerah yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai tidak lagi relevan, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terimplementasi.

Kondisi ini, menurutnya membuat program strategis seperti Koperasi Merah Putih rentan tersendat pada tataran administratif tanpa daya dorong ekonomi yang nyata.

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., mengatakan mandat pemantauan dan evaluasi peraturan daerah yang diemban DPD RI tidak dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi pembentukan perda.

“DPD hadir untuk menjembatani kepentingan daerah dan pusat agar regulasi tidak saling berbenturan,” kata Stefanus.

Ia menyoroti masih banyaknya peraturan daerah tentang koperasi yang merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai tidak lagi relevan. Sementara itu, norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terimplementasi di daerah.

Kondisi itu, menurut Stefanus, membuat program strategis seperti Koperasi Merah Putih rentan tersendat pada tataran administratif tanpa menghasilkan daya dorong ekonomi yang nyata.

Perspektif akademik, pakar koperasi Unkhair, Dr. E. Ida Hidayanti, SE., M.Si, menilai tantangan utama pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara, bukan semata persoalan regulasi, melainkan perubahan pola pikir dan penguatan kapasitas manajerial.

Menurut Dr. Ida, masih banyak pengelola koperasi yang memandang koperasi sebagai ruang kerja bergaji, bukan sebagai wadah gotong royong ekonomi milik anggota.

Ia juga menyoroti ketimpangan ekonomi antarwilayah kepulauan, ketergantungan produsen lokal pada tengkulak, serta rendahnya literasi digital dan keuangan sebagai persoalan struktural yang dihadapi koperasi.

“Transformasi digital tidak bisa dihindari. Koperasi harus mampu membaca kebutuhan konsumen, membangun sistem pelayanan, dan menciptakan nilai tambah dari potensi lokal,” ujar Dr. Ida.

Ia mengingatkan bahwa bantuan sosial yang tidak dirancang dengan baik justru berpotensi melemahkan kemandirian koperasi. Tanpa literasi keuangan yang memadai, koperasi sulit menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) yang berkelanjutan dan hanya bergantung pada suntikan modal pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si, memaparkan perubahan paradigma peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi.

Menurutnya, tugas utama pemerintah bukan mendominasi pembangunan, melainkan memfasilitasi, membuka ruang partisipasi, dan menyiapkan regulasi.

Pada konteks Koperasi Merah Putih, Drs. Samsuddin menjelaskan adanya pergeseran skema pembiayaan dari pola hibah menuju model pembiayaan berbasis pinjaman melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Skema ini, sambungnya, bertujuan mendorong koperasi menjadi entitas usaha yang mandiri dan profesional, bukan sekadar penerima bantuan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, mulai dari kesiapan proposal koperasi hingga mekanisme pembiayaan gerai koperasi yang melibatkan pihak ketiga. Karena itu, pembinaan dan penguatan kapasitas pengurus koperasi menjadi kunci agar koperasi mampu mengelola pembiayaan secara bertanggung jawab.*

_________________________________________
Laporan: Chessa |Editor: Polo |Foto: Chessa