UNKHAIR–Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, telah menyelenggarakan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024, melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Ujian Tes Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), dan Seleksi jalur UTBK-Mandiri. Unkhair telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan.
Perbedaan pemberlakukan biaya dari ke tiga jalur tersebut adalah UTBK-Mandiri. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 10 ayat (1) PTN dapat memungut Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Mahasiswa program vokasi dan program sarjana bagi:
- Mahasiswa asing;
- Mahasiswa kelas internasional;
- Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
- Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri
Untuk jalur SNBP dan SNBT tidak dipungut biaya IPI. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 22
(1) Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT.
(2) Penetapan tarif IPI berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan
berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
Pasal 27 ayat (1) IPI dapat dikenakan kepada mahasiswa yang diterima melalui seleksi secara Mandiri oleh PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran Iuran Pengembangan Instutusi (IPI) secara angsuran dengan mengajukan surat permohonan tertulis.
Penetapan angsuran tarif IPI akan dikaji berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa menjadi pertimbangan PTN dengan mempelajari seluruh persyaratan tidak mampu yang diajukan. Ini yang dimaksud sebagai kebijakan Rektor untuk menentukan besaran angsuran dan lamanya angsuran tersebut.
Untuk diketahui hingga tahun 2024, mahasiswa Universitas yang menunggak anggsuran IPI dan UKT yang menjadi Piutang Mahasiswa secara nominal sebesar Rp 21 Milyar. Setiap pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh APIP Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi sejak 3 (tiga) tahun terakhir selalu menjadi temuan pemeriksaan. Pengakuan Piutang IPI dan UKT dari permohonan angsuran pembayaran IPI maupun UKT setiap tahun terjadi kenaikan nilai dan akibat dari mahasiswa yang sudah diakui piutang IPI maupun UKT dalam proses perkuliahan ada yang sudah tidak aktif menjadi beban Universitas karena sulit untuk dilakukan penghapusan piutang karena keberadaan mahasiswa tersebut tidak dapat diketahui secara pasti sebagai persyaratan penghapusan piutang.
Sejak berlakunya sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada tahun 2013, Universitas Khairun hanya menetapkan kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Fakultas Non Kedokteran sampai pada kategori 5 dengan rata-rata nilai Rp 2,4 Juta dan tidak pernah terjadi kenaikan UKT. Hampir 75% pembayaran UKT berada pada K3 dengan besaran Rp 1,6 Juta.
Nilai UKT Universitas Khairun jauh dibawah Biaya Kuliah Tunggal (UKT), yaitu keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. BOPTN yang diberikan oleh pihak kementrian belum mampu menutup selisih BKT dengan UKT sampai saat ini, tetapi Universitas Khairun tidak pernah menaikkan UKT yang akan memberatkan orang tua mahasiswa, inilah bentuk komitmen pimpinan Universitas Khairun.
Pemberlakuan biaya IPI selain UKT jauh sebelumnya telah di sosialisasaikan dengan cara turun langsung ke SMA, SMK, dan MA di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, termasuk sosialisasi menggunakan media online, maupun saluran RRI Ternate.
Mahasiswa baru diharapkan tidak mempercayai informasi yang tidak resmi yang dikeluarkan pihak yang tidak bertanggungjawab. Universitas Khairun selalu memberikan informasi, baik lewat Web resmi Universitas Khairun, maupun surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Khairun. (Kehumasan)