UNKHAIR, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), menggelar penyuluhan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Penyuluhan hukum yang mengusung tema “Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha UMKM di Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate” ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep dan manfaat dari badan hukum baru yang diperuntukkan bagi UMKM.
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unkhair, Imran Ahmad, SH, MH, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025), menyampaikan komitmen kuat perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan pengabdian bukan sekadar rutinitas akademik, melainkan bentuk nyata kehadiran kampus dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil yang dihadapi warga, terutama pelaku UMKM.
Imran menekankan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan masyarakat lokal dalam menciptakan ruang belajar yang inklusif dan aplikatif.
“Kami ingin memastikan bahwa ilmu hukum yang dipelajari di ruang kelas benar-benar mampu menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum dan regulasi,” ujar dosen Fakultas Hukum tersebut.
Ia juga menggarisbawahi perlunya adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang seiring dengan perubahan jaman.
Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya bukan hanya berorientasi pada pemahaman norma hukum, tapi juga menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Imran berharap, melalui program ini, UMKM tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga subjek hukum yang sadar dan terlindungi.
“Ini adalah bagian dari kontribusi intelektual kami untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berdaya,” ucapnya.
Penyuluhan tersebut melibatkan sejumlah dosen Fakultas Hukum Unkhair, yakni Dekan Hukum, Jamal Hi. Arsad, S.H., M.H., serta Rusli Jalil, S.H., M.H., dan Sudaryanto, S.H., M.H.
Ketiganya aktif memberikan materi secara langsung, dengan fokus pada aspek legalitas usaha, kemudahan pendaftaran, serta pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
“Perseroan Perorangan atau PT. Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum baru yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal, dan harus memenuhi kriteria UMKM. Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri dan mewajibkan akta notaris,” jelas Imran.
Jamal Hi. Arsad menambahkan, melalui penyuluhan pelaku UMKM diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kemudahan mendirikan usaha secara legal.
“Kami berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang terdaftar secara legal sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli menegaskan bahwa PT Perorangan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pendirinya.
“Meskipun didirikan oleh satu orang, PT. Perorangan memberikan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan selayaknya PT biasa,” ungkapnya.
Adapun keunggulan PT. Perorangan yang disampaikan dalam penyuluhan, antara lain status sebagai badan hukum, kepemilikan NPWP sendiri, kemudahan pendirian secara daring tanpa notaris, serta fleksibilitas modal dari Rp. 0 hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, pendiri juga dapat membuka rekening atas nama perseroan dan menggunakan sertifikat usaha untuk mengakses pembiayaan dari bank atau investor. PT Perorangan juga memungkinkan pendirinya menjadi direktur sekaligus pemegang saham (sistem satu tingkat).
“Pelaku UMKM yang telah memiliki PT Perorangan akan mendapatkan prioritas dalam program-program pemerintah yang ditujukan khusus untuk sektor UMKM,” tambah Sudaryanto.
Hal ini kata dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. (Kehumasan)*

