SPI Unkhair Gelar FGD Survei Penilaian Integritas 2025, Dua Daerah di Malut Masuk Zona Waspada

UNKHAIR, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Khairun (Unkhair) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, Kamis (6/11/2025).

FGD ini dibuka langsung oleh Ketua SPI Unkhair, Dr. Irfan Zamzam, SE., M.Sc., Ak., Ca., CFA., CFP., CRA., CRP, di Lt. II, Ruang Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Kampus II Unkhair.

FGD tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Ombudsman, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

Diskusi ini bertujuan menggali pemahaman kualitatif mengenai isu-isu integritas dan praktik antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Dr. Irfan Zamzam, survei ini bertujuan menilai tingkat integritas pegawai dan lembaga pemerintah, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan hanya dua daerah di Maluku Utara yang meraih skor di atas angka 70 atau masuk kategori zona waspada, yakni Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur.

“Skor di atas 70 menandakan kedua daerah tersebut mulai memiliki tingkat integritas yang cukup baik, meski sebagian besar wilayah lainnya masih berada di zona waspada atau rentan,” ujar Dr. Irfan.

Penilaian integritas, kata Dr. Irfan, dilihat dari sejumlah aspek seperti transparansi pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta integritas ASN dalam pelayanan publik.

“ASN diharapkan melayani masyarakat tanpa gratifikasi atau pungutan liar. Transparansi menjadi hal utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Irfan menjelaskan bahwa survei melibatkan tiga kelompok responden, yaitu internal pemerintah (provinsi, delapan kabupaten, dua kota), para ahli (expert) dari lembaga pengawasan seperti BPK, Kejaksaan, dan Ombudsman, serta responden eksternal yang terdiri dari vendor dan masyarakat penerima layanan publik.

“Tujuan akhirnya adalah menjaga dan meningkatkan integritas daerah agar terhindar dari potensi korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, survei ini terdapat tiga zona penilaian, yaitu zona merah (rentan korupsi, skor 0–62,9), zona waspada (73–77,9), dan zona terjaga (78–100 poin).

Beberapa daerah seperti Kote Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai memiliki peluang untuk masuk zona terjaga jika terus mempertahankan ritme perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dr. Irfan juga menyoroti kendala di lapangan, salah satunya keraguan masyarakat dalam mengisi kuesioner daring karena mengira survei dari KPK adalah penipuan.

“Padahal itu resmi. Kami ingin masyarakat berpartisipasi secara objektif karena hasil survei ini menjadi bahan evaluasi nasional,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kanal pengaduan dan unit pelaporan gratifikasi di setiap instansi.

“Gratifikasi di atas satu juta rupiah wajib dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari. Kalau tidak, bisa kena sanksi,” tegasnya.

Dr. Irfan menambahkan, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga membutuhkan komitmen pimpinan dan sistem pengendalian internal yang kuat.

“Integritas bisa berjalan jika ada komitmen dari individu dan pimpinan. Sistem digitalisasi dan kepatuhan pada regulasi juga menjadi kunci. Banyak kasus terjadi karena lemahnya pengawasan dan masih adanya pimpinan yang arogan, serta enggan menerima masukan,” pungkasnya.

FGD lanjutan dijadwalkan akan digelar bersama Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, dan asosiasi eksternal seperti pelaku usaha dan vendor layanan publik, sebagai bagian dari upaya memperkuat data integritas di seluruh wilayah Maluku Utara.

Ke depan, Dr. Irfan berharap, kegiatan ini perlu terus disosialisasikan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi. Hasil survei nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan disampaikan ke KPK RI untuk ditindaklanjuti.

Menurut pihak SPI Unkhair, setelah KPK merilis hasil penilaian SPI yang mencakup responden internal, eksternal, dan para ahli, maka pemerintah daerah perlu menyiapkan rencana aksi perbaikan pada area-area yang dinilai rawan.

Langkah ini akan dipantau secara berkelanjutan oleh KPK sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah.*

_________________________________________
Penulis: Acil |Editor: Polo |Foto: Chessa & Fai