Unkhair. Setiap kampus memiliki besaran biaya pendidikan. Biaya pendidikan adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan serta layanan administrasi akademik. Biaya pendidikan terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya. Biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Khairun lebih dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos di kampus pilihan berkewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan melalui hasil verifikasi sesuai data diri tiap calon mahasiswa. Biaya kuliah ini per semester melalui bank yang telah ditunjuk oleh pihak Universitas.
Sebelum memilih kampus sebagai tempat tujuan melanjutkan pendidikan, calon mahasiswa harus mengetahui jenis biaya kuliah. Biaya kuliah universitas negeri untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Masuk Mandiri (SMM) semuanya menggunakan system pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khusus penerimaan pada jalur seleksi mandiri calon mahasiswa akan dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hal ini sesuai dengan Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020. Untuk mengetahui apa itu UKT dan IPI, berikut kami jelaskan lebih rinci ;
Uang Kuliah Tunggal (UKT):
Apa itu UKT ? Kamu harus tau nih istilah UKT. UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Khairun. Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pasal 1 ayat7. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Apa perbedaan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ? sesuai dengan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah: keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) : adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran
- Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) adalah biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan sesuai dengan kurikulum, jumlah Mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap Program Studi yang diselenggarakan oleh PTN.
- Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT adalah : biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
Rumus:
UKT = BKT – BOPT. Jadi, UKT yang nanti kalian bayar merupakan jumlah biaya kuliah yang telah disubsidi pemerintah. Namun kamu juga harus tau bahwa komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi seperti biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa, biaya asrama Mahasiswa, kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa
Apa fungsi UKT ?
Fungsi UKT adalah memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali mahasiswa, yang menjadi ciri khas UKT yakni pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan orang tua, penetapan UKT melalui hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Sehingga setiap mahasiswa pembayaran UKT-nya tidak sama, semua bergantung pada kemampuan perekonomian keluarga dari mahasiswa.
Kapan UKT dibayarkan ? Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap awal semester, namun tidak ada lagi pemungutan biaya ujian, registrasi akademik, praktik, KKN, wisuda, dan lainnya. Berikut besaran biaya UKT yang ada di Universitas Khairun :
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) :
Iuran Pengembangan Institusi mulai diberlakukan di Universitas Khairun, hal ini telah diatur oleh Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun nomor 1973/UN44/KU/2022 Tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI.
Calon mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Universitas Khairun berkewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang telah ditetapkan. Iuran Pengembangan Institusi hanya diberlakukan pada penerimaan jalur Mandiri.
Kapan IPI dibayarkan ? Mahasiswa membayar IPI hanya pada awal masuk PTN atau hanya sekali selama masa studi. Kenapa IPI hanya diberlakukan kepada calon mahasiswa Jalur Mandiri ? Jalur Mandiri adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang diberikan pengelolaannya secara penuh kepada Kampus untuk mengatur keseluruhan kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Untuk penentuan biaya IPI setiap kampus dapat memunggut biaya sebagai pungutan atau pungutan lain selain UKT. Hal ini telah diatur oleh Permenristekdikti nomor 39 Tahun 2017 dan yang terbaru yakni Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.
Kenapa IPI berbeda antara mahasiswa satu dengan yang lain ? besaran IPI setiap program studi berbeda, penetapan IPI disesuaikan dengan akreditas dan kelompok rumpun ilmu, jadi setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas berbeda model pembiayaannya. Perbedaan rumpun ilmu dapat terlihat jelas dengan penggunaan laboratorium untuk aktivitas praktek bagi mahasiswa kelompok ilmu eksata.
Lantas IPI ini untuk apa ? IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan sekaligus menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI. Untuk diketahui IPI tidak termasuk dalam komponen Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) dan SSBOPT yang lebih dikenal dengan biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
Berikut besaran Iuran Pengembangan Institusi Universitas Khairun :
Terkait dengan penetapan UKT, Rektor dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian data kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Permohonan penetapan kembali beasaran UKT dapat diajukan langsung kepada Rektor cq. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dengan melampirkan kelengkapan data yaitu Surat Permohonan, Kartu Keluarga (foto copy), Foto Rumah, Rekening Listrik (foto copy), Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat (Lurah, Kepala Desa) dan Surat Pernyataan dari RT.RW serta tetangga terdekat dengan rumah tinggal. Iuran pengembangan Istitusi (IPI) tidak diperuntukkan bagi mahasiswa baru jalur mandiri yang sudah ditetapkan pada kategori (K1, K2 dan KIP-K).
Universitas Khairun akan menimbang kembali permohonan calon mahasiswa jika disertai dengan bukti bahwa calon mahasiswa merupakan masuk dalam kategori golongan ekonomi lemah. Jadi jangan khawatir kamu masih diberi kesempatan untuk ajukan permohonan. Demikian informasi ini kami sampaikan semoga menamba wawasan kita semua, akhirnya kami ucapkan selamat kepada mahasiswa baru, sukses selalu dan tetap semangat, tetap jaga kesehatan. (Humas) Penulis Suratin/ Sumber : Permenristekdikti dan Permendikbud/ Foto: Fadli
.