Unkhair.ac.id. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) telah menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara, khususnya mahasiswa baru yang lulus di jalur Mandiri Universitas Khairun. Hal ini dkarenakan SPI baru diterapkan di Universitas Khairun. Setelah informasi tentang SPI ini disampaikan melalui media resmi Universitas Khairun, banyak calon mahasiswa jalur mandiri bertanya tentang SPI ini, berbagai respon dari calon mahasiswa terlihat diberbagai kolom komentar akun media sosial maupun media lainnya.
Untuk diketahui penerapan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) telah kami sosialisasikan ke masyarkat khususnya siswa SMA/SMK/MA bersamaan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru untuk tahun akademik 2020.
Kami mohon maaf tak bisa menjawab satu persatu pertanyaan dari masyarakat di berbagai media komunikasi milik kampus, kami berupaya menjawab sesuai dengan informasi resmi yang kami terima dengan cara membuat siaran pers ini. (siaran pers nomor : 806 /UN44/HM.09/2020)
Semoga dengan siaran pers ini dapat terjawab semua pertanyaan tentang Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi. kami harap calon mahasiswa serta orang tua wali dan masyarakat umumnya dapat membacanya dengan baik penjelasan terkait Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Khairun. Berikut isi penjelasannya :
Penjelasan Pemberlakuan Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Khairun.
Sehubungan dengan penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Khairun Tahun Akademik 2020/2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
- Guna meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Universitas Khairun, dan menunjang penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, diperlukan pembayaran berupa Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Tes Masuk Jalur Penerimaan Seleksi Lainnya (Mandiri).
- Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana, yang dilakukan melalui seleksi lainnya (mandiri) dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi, yang dalam hal ini Rektor Universitas Khairun, mencakup pula penentuan besaran SPI calon mahasiswa.
- Mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi Negeri dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.
- Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah iuran yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang telah ditetapkan Rektor Universitas Khairun berdasarkan Keputusan Nomor 215/UN44/KU.10/2020 tentang Penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Tes Jalur Penerimaan Seleksi Lainnya (Mandiri) Universitas Khairun Tahun 2020 yang telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Rektor Nomor 231/UN44/KU.10/2020 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Jalur Penerimaan Seleksi Mandiri Universitas Khairun Tahun 2020.
- Pembiayaan dari uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran/SPI ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan institusi, serta peningkatan mutu pengembangan pendidikan dan pelayanan di lingkungan Universitas Khairun, karenanya dalam pembangunan dan pengembangan Institusi dirasa perlu melibatkan partisipasi dari orangtua mahasiswa baru jalur Mandiri. Harus dipahami bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat;
- Dengan diberlakukan Iuran/SPI, diharapkan agar lulusan SMA/MA/SMK yang mau melanjutkan studi ke jenjang S1 khususnya Universitas Khairun, berkeinginan dan lebih banyak mengikuti seleksi Jalur Nasional (SNMPTN dan SBMPTN) yang lulusannya tidak dikenakan Iuran Pengembanhan Istitusi/ SPI.
- Iuran/Sumbangan pengembangan Institusi (SPI) tidak diperuntukan bagi Mahasiswa Baru yang sudah ditetapkan pada kategori I, II dan KIP-K.
- Terhadap Mahasiswa Baru selain dengan Kategori Kelompok I, II, KIP-K dan mahasiswa kedokteran, yang merasa keberatan dengan penetapan pembiayaan Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI)-nya, bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh penundaan, penurunan, atau pembayaran uang SPI secara mengangsur.
- Surat Permohonan disampaikan melalui laman http://pukt.unkhair.ac.id dengan melampirkan data berupa: a. Surat Permohonan; b. Kartu Keluarga; c. Foto Rumah; d. Rekening Listrik; e. Surat Keterangan dari Kantor Lurah atau Surat Pernyataan dari RT/RW/2 orang tetangga terdekat dengan rumah; f. Tatacara penyampaian permohonan bisa dengan membaca panduan PUKT yang ada pada laman http://pukt.unkhair.ac.id
- Permohonan yang telah diajukan akan diperiksa kelayakannya oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Pimpinan Universitas Khairun.
- Keputusan Tim Penilai terhadap permohonan yang diajukan bersifat final.
Ternate, September 2020 a.n. Rektor Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
TTD
Prof. Dr. Abd. Wahab Hasyim, SE.,M.Si
NIP196211102001121001
Silakan unduh surat penjelasan SPI di sini