UNKHAIR–Permasalahan dugaan kasus penyerobotan lahan di lingkungan Unkhair,
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun angkat bicara.
Tanggapan ini, mengingat pemberitaan media pada beberapa waktu lalu terkait dengan pelaporan tindak pidana yang dilayangkan oleh Pengacara Rahim Yasim, S.H., M.H di Polda Maluku Utara terkait penyerobotan lahan.
Unkhair Kooperatif menanggapi surat somasi Rahim Yasim yang mengatasnamakan kliennya yang bernama Basri Mandar melalui surat somasi tertanggal 11 Juli 2024, yang intinya menyatakan telah terjadi penyerobotan tanah SHM No. 210, dengan luas 200 m².
Menindaklanjuti somasi tersebut, Unkhair mengundang Rahim Yasim, S.H., M.H pada tanggal 12 Juli 2024 di ruang rapat Rektor untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan terjadilah pertemuan itu antara Rahim dengan Rektor beserta jajarannya.
Namun tanpa kehadiran kliennya Basri Mandar, maupun dokumen yang menunjukkan Hak Kepemilikan. Unkhair juga telah menanggapi surat somasi tersebut dengan Surat Balasan Somasi tertanggal 16 Juli 2024 dan diterima pada pihak Unkhair.
“Agar perlu dilakukan pengecekan status hak serta pengembalian batas dan/atau pengukuran ulang atas lokasi tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate untuk memastikan kebenaran serta letak tanah yang diklaim guna dilakukan penyelesaian menurut hukum,” kata Tim Kuasa Hukum, Amriyanto, S.H., M.H.
Selanjutnya, terjalin komunikasi yang baik antara saudara Rahim Yasim dengan kuasa hukum Rektor Universitas Khairun. Komunikasi tersebut terjadi pada tanggal 16 Juli 2024 melalui telepon aplikasi WhatsApp (WA) sebanyak 2 (dua) kali.
“Pembicaraan pertama terkait dengan kesanggupan saudara Rahim Yasim untuk menginisiasi permohonan pengukuran ulang pengembalian batas atas tanah klien ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair, menabahkan, komunikasi kedua berdasarkan pengakuan saudara Rahim Yasim bahwa yang bersangkutan telah berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate dan telah mengajukan permohonan pengukuran ulang/pengembalian batas atas tanah klien tersebut dan yang bersangkutan menyatakan bahwa dalam satu dua hari pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate akan turun melakukan pengukuran ulang/pengembalian batas atas tanah klien.
“Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan pengakuan Rahim berdasarkan pemberitaan media bahwa Pihak Unkhair tidak menggubris somasinya sehingga dijadikan alasan melaporkan secara pidana Rektor dan Direktur Pascasarjana ke Polda Maluku Utara pada tanggal 23 Juli 2024,” tambahnya.
Rahim meminta Unkhair membayar 1,2 Milyar pada pertemuan tanggal 12 Juli 2024 di ruang rapat Rektor, Rahim mengajukan tawaran kepada Unkhair tanpa dihadiri oleh kliennya untuk membayar lahan ukuran 200 m² itu senilai 1,2 Milyar.
Nilai ini jauh dari batas kewajaran atau harga tanah pada daerah tersebut, di mana kisaran harga tanah dengan berpatokan pada NJOP berkisar Rp. 300.000 – 400.000 per meter persegi, sehingga total harga wajar adalah 60-80 juta rupiah.
Sebagai Pengacara, Saudara Rahim Yasim, mengetahui bahwa, Unkhair sebagai Institusi Pemerintah memiliki mekanisme pembebasn lahan yang diatur dan standar yang terdapat dalam Undang-Undang pengelolaan keuangan Negara yang berlaku. Oleh karena itu, harga yang dipatok 1.2 Miliar rupiah, tidak akan pernah dipenuhi oleh Universitas Khairun. Bila itu dilakukan, sama saja Rektor beserta jajarannya melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara atau dengan kata lain “Rektor mencelakai dirinya sendiri”.
Namun sebagai pimpinan, Rektor bertanggung jawab secara administratif. 2 Pimpinan Unkhair, mengharapkan Rahim Yasim dapat menyerahkan fotocopy dokumen kepemilikan atas nama kliennya, serta menghadirkan dan mempertemukan kliennya (Basri Mandar) dengan Rektor dan jajaran pimpinan untuk dicarikan jalan keluarnya.
Dengan demikian, pernyataan Rahim Yasim yang menyatakan Unkhair tidak menggubris Somasi berdasarkan berita media beberapa waktu lalu, adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.
“Pimpinan Unkhair menganggap, hal tersebut sebagai bentuk tekanan dari pihak Rahim kepada Unkhair untuk menuruti kemauan mereka yang meminta bayaran atas lahan tersebut senilai 1,2 Milyar Rupiah. Isi Somasi Rahim Menyerang Pribadi Rektor Dan KeluarganyaBahwa dalam surat Somasinya, Rahim menyerang Rektor bahkan bernada ancaman secara pribadi dan keluarganya,” ujarnya.
Dijelaskan dalam somasi disampaikan bahwa Rektor secara pribadi bertanggung jawab dan apabila Rektor tidak menyelesaikan masalah ini bisa berdampak buruk pada jabatan, karir dan nama baik Universitas Khairun Ternate tercoreng.
Bahkan dianggap bahwa Rektor telah melakukan perbuatan yang mempunyai konsekuensi hukum baik Perdata maupun Pidana ditanggung secara bersama sama dengan istri, anak-anak, dan orang tua.Terkait isi somasi yang menyerang pribadi, sebenarnya telah dimaafkan oleh Bapak M. Ridha Ajam, saat pertemuan pada tanggal 12 Juli 2024, namun karena yang bersangkutan menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media massa, maka Bapak M. Ridha Ajam sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dengan masalah serangan dan ancaman yang bersifat pribadi tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai objek sengketa dimanfaatkan sebagai parkir kendaraan oleh Civitas Akademika (mahasiswa, dosen dan pegawai) sejak tahun 2020 karena berada dalam kawasan pendidikan (Kampus Unkhair) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 3
Kota Ternate Tahun 2012 – 2032.
Sehingga persoalan pemanfaatan lahan ini adalah untuk kepentingan umum yang dipakai untuk pendidikan, bukan dipakai oleh Rektor secara pribadi. Jadi keliru jika pribadi rektor bahkan keluarganya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.Advokat yang profesional dan beretika seharusnya bisa membedakan antara persoalan hukum yang melibatkan pribadi dan atau institusi.
Jangan menjadikan perkara yang berhubungan dengan institusi tetapi malah menyerang pribadi pejabat, bahkan istri, anak-anak dan orang tuanya. Profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) harus bisa di jaga dan di junjung tinggi oleh advokat agar dalam menjalankan pekerjaannya tidak merugikan masyarakat dan mencoreng profesinya sendiri. (Kehumasan)*

