UNKHAIR–Fakultas Hukum menyelenggarakan workshop implementasi Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 terhadap akreditasi di Universitas Khairun (Unkhair), Ternate. Bertempat di Gedung Video Conference FH Kampus 2, Gambesi Kota Ternate Selatan.

Sesi ini menghadirkan narasumber tunggal dari Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN/PT), Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D, di pandu oleh Prof. Dr. Husen Alting, SH., MH, Rektor Unkhair, Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2021. Workshop diikuti Ketua LPPM, Prof. Dr. Sundari, M.Pd, Plt. Ketua LP3M, Dr. Ir. Abdul Gaus, ST., MT., IPM, Kepala BAKP Nur Dewi Rizka, SP., M.Pd, Direktur, para Dekan, Kordinator Prodi di lingkup Universitas Khairun.
Dekan Fakultas Hukum Jamal H.Arsyad.,SH., MH, dalam sambutannya, mengatakan saat ini jumlah tenaga pendidik, khususnya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkhair, sebanyak 57 dosen, 21 dosen bergelar akademik doktor, satu guru besar, dua dosen diantaranya sedang mengajukan jabatan fungsional guru besar.
Dari jumlah tersebut 7 dosen yang sementara mengikuti pendidikan doktor di berbagai perguruan tinggi. Sedangkan, mahasiswa Unkhair, untuk semester genap tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 1.470 mahasiswa, sehingga rasio dosen dengan mahasiswa sebanyak satu berbanding 25, tentunya angka perbandingan tersebut cukup baik.
Lebih lanjut, Dekan melanjutkan Permendikbudristek, otomatis memberi perubahan mendasar terkait pelaksanaan penjaminan mutu pada perguruan tinggi, khususnya mengenai akreditasi program studi dan institusi pada perguruan tinggi.
“Permendikbudristek ini, secara langsung mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi, maupun harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, serta pengintegrasian pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi,“pungkasnya.

Dosen Fakultas Hukum, ini juga mengapresiasi kehadiran Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D, sebagai Dewan Eksekutif BAN/PT Kemendikbudristek, meluangkan waktu untuk memberi pemahaman, terkait proses akreditasi, pemantauan, maupun evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional pada program studi.
Saat ini, Alhamdulillah peringkat Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun telah mendapatkan peringkat akreditasi unggul, melalui Instrumen Suplemen Konversi (ISK), dan Prodi Ilmu Hukum sedang dalam tahap pemantauan oleh BAN/PT.
“Semoga hasil pemantauan tersebut Prodi Ilmu Hukum FH, kembali mendapatkan peringkat akreditasi unggul”, ucapnya.
Wakil Rektor, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, mengatakan, Permendikbudristek ini sangat urgen bagaimana mengelola, dan memanage mulai dari program studi hingga ke institusi untuk meraih hasil yang optimal, sehingga akreditasi Unkhair semakin baik.
Menurutnya, upaya ini menjadikan kepercayaan masyarakat dapat menitipkan anak-anak melanjutkan studi di Unkhair demi membantu sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk daerah, bangsa dan negara.

Waktu dekat ini, lanjutnya ada beberapa program studi, baik Fakultas Hukum, juga beberapa Prodi lain di Unkhair, melakukan upgrade masa berlaku akreditasi yang bakal berakhir, sehingga keinginan ini di dorong bersama-sama meningkatkan akreditasi.
Warek, juga berharap, Prof. H. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D, dari Dewan Eksekutif BAN/PT mengulas tuntas secara detail, terkait Permendikbudristek, dan share pengalaman sebagai mantan Rektor Universitas Jambi, untuk menjaga koridor mutu terus mengalami perkembangan, serta penyempurnaan menghasilkan lulusan yang berkompeten.
Sementara Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D, Dewan Eksekutif BAN/PT, memaparkan akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang di tetapkan, dan akrditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dari sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atas dasar kriteria yang mengacu Satuan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang dilakukan BN/PT Kemendikbudristek Republik Indonesia.
Akreditasi merupakan keharusan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ( 8 Juli 2023) Pasal 61 ayat (2), Pasal 61 Ayat (3), serta Permendiknas Nomor 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT.
Menurutnya, PD DIKTI sebagai sumber informasi untuk akreditas PT dan PTS merupakan kumpulan data penyelenggaran pendidikan tinggi yang terakreditas secara nasional yang di kembangkan, dan di kelola oleh kementerian, lembaga yang di tunjuk oleh untuk menyelenggarakan perguruan tinggi.

“Wajib menyampaikan data, dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi, serta memastikan kebenaran dari ketepatannya. Selain itu, PD-Dikti merupakan sumber data, maupun informasi utama bagi implementasi SPM Dikti dan Perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan, “katanya.
Lebih lanjut, perguruan tinggi melaporkan data, dan informasi dari implementasi luaran SPMI melalui PD-Dikti secara berkala, minimal satu kali dalam satu semester, dan melaporkan status akreditasi internasional kepada kementerian melalui PD-Dikti, termasuk mengumumkan status akreditasi kepada masyarakat.
“Cakupan data, dan informasi pada PD-Dikti dikembangkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, ucapnya.
Mantan Rektor Universitas Jambi, itu mengatakan akreditas ulang perguruan tinggi, maupun perguruan tinggi swasta wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 9 bulan sebelum masa akreditasi berakhir kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui mekanisme asesmen oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan. Sementara mekanisme asesmen tersebut sebagaimana terdapat pada ayat 2, “imbuhnya.

Selanjutnya, akan dilakukan lebih lanjut atas dokumen usulan Akreditasi, dan data dan informasi dari PD Dikti sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilengkapi dengan hasil asesmen lapangan untuk validasi fisik.
Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D, menambahkan, mengenai mekanisme asesmen oleh asesor itu sesuai ayat 2 bagi akreditasi dapat dilakukan pada tingkat Program studi, dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang melibatkan jurusan, fakultas, maupun perguruan tinggi untuk mempertimbangkan, dan efisiensi berbagai sumber daya. (Editor Tim Humas) Penulis; Chessa, Foto; Chessa


