Rektor Unkhair Inspeksi di Hari Pertama Masuk Kerja

UNKHAIR-Inspeksi hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 M, terhitung enam hari, sejak Sabtu, 6 April hingga 15 April 2024. Libur panjang itu tak menjadi alasan menambah libur sendiri bagi ASN, PPPK, maupun Tenaga Kontrak di lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Ternate.

Wakil Rektor II, Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan, Dr. Abdullah W Jabid, SE., MM, di sela-sela inspeksi, Selasa, (16/4/2024), mengungkapkan usai melakukan inspeksi langsung ke berbagai unit kerja, maupun fakultas di Kampus I Kelurahan Akehuda, dan Kampus II Kelurahan Gambesi Kec, Ternate Selatan.

Menurutnya, inpeksi di pimpin langsung oleh Rektor, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, bersama Wakil Rektor I, Bidang Akademik, Dr. Drs. Hasan Hamid, M. Si,  Wakil Rektor III, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M.Si, Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (BUKK), Muhammad Tahir Abd Kadir, SH, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP), Nur Dewi Rizka, SP., M.Pd, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Dr. Irfan Zam Zam, SE., M.Sc., Ak, Ketua LP3M, Dr. Abdul Gaus, ST., MT, Ketua LPPM, Prof. Dr. Sundari, S.Pd, M.Pd, dan Sekretaris SPI, Salha Marsaoly, SH., MH.

Tujuan dari inspeksi ini, lanjut Warek untuk memastikan keberadaan ASN, PPPK, maupun Tenaga Kontrak setelah menjalani libur panjang, sudah di tempat kerja, sekaligus memastikan pelayanan berjalan normal, dan setiap pegawai tertib menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Aktifitas dan pelayanan harus berjalan, karena sangat diperlukan masyarakat, maupun mahasiswa di lingkungan Unkhair, jika ditemukan ASN, PPPK, dan Tenaga Kontrak mengabaikan tanggungjawabnya, akan di beri sanks,“ katanya.

Lebih lanjut, berbeda dengan pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting lainnya, agar dapat menyampaikan melalui atasan langsung, untuk di data, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara Kordinator bagian Kepegawaian Unkhair, Abdul Khalid, SE, di ruang kerjanya, menjelaskan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 07 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparat Sipil Negara.

Selain itu, menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 huruf f bahwa ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan Pasal 9 ayat 2 bahwa hukuman yang diterapkan hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan karena tidak mematuhi ketentuan,

Lebih lanjut, inspeksi pada hari pertama masuk kerja ini untuk mengecek  setelah libur nasional, dan ternyata sesuai rekapan absen secara manual, selain absen aplikasi Asigo, ditemukan kehadiran hanya 69,47 persen. Dari jumlah tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Kordinator, juga menambahkan mengenai kebijakan disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), kombinasi penerapan sistem kerja work from home (WFH) tidak berlaku di lingkungan Unkhair, karena pelayanan bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Tim Humas)***