FEB dan FH Unkhair Tingkatkan Pelayanan Akademik Melalui Deklarasi Zona Integritas

UNKHAIR-Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun (Unkhair), Ternate tingkatkan pelayanan akademik melalui  pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI). Acara tersebut berlangsung di masing-masing Gedung Pertemuan fakultas di Unkhair.

Pencangan Zona Integritas di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Istimewa)

Pencanangan pembangunan ZI di fakultas berbeda tersebut, bertujuan meningkatkan pelayanan akademik, yang bebas dari korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). FEB dan FH mengadakan pencanangan, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh pimpinan, dan jajarannya di masing-masing fakultas.

ZI FEB tersebut dihadiri Dekan FEB Muhsin N. Bailussy SE., M.Si, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Irfan Zam Zam, SE., M. Si., Ak, sebagai narasumber pertama, narsumber ke dua dari Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Asisten Muda Eka Lestaria, Nurdin I. Muhammad, SE., M. Si, bertindak moderator, beserta dosen, Tenaga Kependidikan (Tendik), maupun mahasiswa FEB.

Sementara di FH sendiri hadir,  Dekan FH, Jamal H. Arsyad,SH., MH, Wakil Dekan I, Bidang Akademik Dr Sultan Alwan, SH.,MH, Wakil Dekan II, Bidang Umum, Keuangan dan Kepegawaian Faisal, SH., MH, Wakil Dekan III, Bidang Kemahasiswaan, dan Alumni, Bambang Daud, SH., MH,  Dosen, Tenaga Pendidikan (Tendik), dan mahasiswa di lingkup Fakultas Hukum, Unkhair Ternate.

Dekan FEB Muhsin N. Bailussy, SE., M. Si, dalam sambutannya, menyampaikan pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kinerja lebih baik dari sebelumnya.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Muhsin N. Bailussy, SE., M.Si Saat Sambutan di Deklarasi Zona Integritas (Istimewa)

“Sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis menekan aspek pelayananya, ke depan lebih baik lagi. Tujuan digelarnya kegiatan ini, semoga bukan hanya sebatas formalitas bentuk tanda tangan, tapi upaya mewujudkanya perubahan, dan peningkatan tata kelola pada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, FEB harus memberlakukan etika akademik dalam memberikan mutu, baik dalam pelayanannya, maupun meenjadi kawasan yang bebas dari korupsi, serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Kami menegaskan, ini bagian dari target dalam program kinerja yang di wujudkan secara bersama melaui penerbitan Surat Keputusan Rektor Unkhair, untuk mewujudkan bersama dalam menciptakan FEB yang terhindar dari prakrik korupsi,”ucapnya.

Lebih lanjut, ini bagian dari komitmen untuk mewujudkan Kemendikbud Nomor 228 tahun 2023 tentang Kajian Zona Integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi pada lingkungan kampus, khususnya FEB.

Sementara Ketua SPI Unkhair, Dr. Irfan Zam Zam, SE., M. Si., Ak menjelaskan seluruh Fakultas di Unkhair harus melakukan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing fakultas.

Pemaparan Materi Ketua SPI Unkhair, Dr. Irfan Zam-Zam, SE., M.Si., Ak Pencanangan ZI (Istimewa)

Menurutnya, mahasiswa harus mandiri dalam melakukan pembayaran uang kuliah dengan memperhatikan SOP yang ada. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipatif dalam mengurangi praktik yang tidak diinginkan.

“SOP ini yang harus diperhatikan dan dikembangkan pada masing-masing fakultas. Pembayaran UKT mahasiswa harus melalui rekening Unkhair secara resmi, jadi tidak ada lagi dosen yang menangani pembayaran uang kuliah tinggal mahasiswa” jelasnya.

Kesempatan itu, Asisten Muda Omubusman Perwakilan Maluku Utara, Eka Lestaria, mengapresiasi FEB yang mengdakan pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan fakultas.

“Kami juga terbuka jika ada kordinasi dari fakultas yang ada di Unkhair dan lembaga lainnya untuk melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan juga bisa kita lihat dalam aturan yang berlaku dalam zona integritas,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Dekan FH Unkhair, Jamal H. Arsyad, SH., MH menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang mengharuskan  dalam rangka menuju kampus yang lebih baik, dan ucapan berterima kasih kepada Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meluangkan waktu ke sini, sehingga terselenggaranya pencanangan ZI.

Foto Bersama Pencanganan Zona Integritas Fakultas Hukum (Dok. Humas)

Menurutnya, pencanangan ini menjadi pegangan, dan komitmen dalam melakukan pelayanan publik, salah satunya pelayanan akademik, sehingga melahirkan kampus yang good governance yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lebih lanjut, kegiatan ini bagian dari tindaklanjut atas deklarasi ZI yang sudah di lakukan di level Univrsitas, dan dialnjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas, bersama Rektor Unkhair, pimpinan, dan seluruh jajaran di lingkungan Unkhair.

Fakhri Kardina, SE., AK., MM., CA., CPMA., CRMP., CfrA, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara BPKP Provinsi Maluku Utara, dalam pemaparan materinya, menyampaikan membangun ZI menuju WBK dan WBBM pada unit kerja, memerlukan beberapat tahapan, seperti peserta mengetahui konsep pembangunan ZI, selanjutnya perlu di pahami  bagaimana cara pengisian lembar kerja evaluasi.

“Melalukan penilaian mandiri, dan peserta mampu mendorong masing-masing unit kerja  dalam penyelenggaraan pembangunan Zona Integritas,”katanya.

Penandatanganan Pakta Integritas FEB Unkhair (Istimewa)

Mengenai ini, Presiden Joko Widodo, melakukan rapat terbatas, terkait penataan lembaga Non struktural manajemen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan rencana pembentukan Badan Ciber Nasional dengan tujuan reformasi birokrasi, tak hanya mendapatkan birokrasi yang profesional yang mampu melayani rakyat, tapi juga meletakkan fondasi bangsa untuk persaingan global.

Reformasi birokrasi dan ZI sendiri, menjadi indikator capaian kinerja. Di mana reformasi birokrasi, yakni upaya berkelanjutan bagi setiap tahapannya memberi perbaikan dan perubahan pada birokrasi ke arah yang lebih baik (Grand Design Reformasi Birokrasi, tahun 2010-2025).

Bagi instansi pemerintah, baik pimpinan dan jajaran berkomitmen  mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khusunya mewujudkan pemerintahan bersih,  dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021).

“Zona integritas diperlukan karena wilayah Indonesia sangat luas, jumlah unit kerja yang banyak, dan beragam jenis pelayanan sehingga menghasilkan pemerintah yang bersih, akuntabel, kapabel dan pelayanan publik yang lebih prima,” pungkasnya.

Kesimpulan dari predikat menuju WBK dan WBBM pada suatu unit kerja, salah satu indikator, kuatnya reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah pada di unit kerja, dan senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan. (Tim Humas)

Penulis; Fadly, Foto; Fadly