FPIK Unkhair Canangkan ZI Menuju Wilayah Bebas Korupsi

UNKHAIR-Menciptakan lingkungan bebas korupsi, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun (Unkhair), Ternate menyelenggarakkan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) demi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dekan FPIK, Dr. Riyadi Subur, S.Pi., M.Si, Sambutan Pencanangan Pembangunan ZI-WBK (Dok. Humas)

Acara yang diselenggarakan melibatkan seluruh jajaran di lingkungan Fakultas, baik Wakil Dekan, Dosen, Kordinator Program Studi (Prodi), dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Turut hadir narasumber berkompeten dari Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Iradat, ST Kepala Keasistenan Penerimaan Konsultasi dan Verifikasi Laporan PerwakilanProvinsi Maluku Utara. Berlangsung di Lt. 3 Gedung RKU FPIK, Kamis, (22/2/24) Kampus II, Gambesi Ternate.

Pencanangan pembangunan ZI, yang mengusung tema “Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokarasi Bersih dan Melayani (WBBM)”. Di lanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Dekan, Wadek, Kordinator Prodi, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkup FPIK.

Dekan FPIK, Dr. Riyadi Subur, S.Pi., M.Si, dalam sambutannya, mengatakan pencanangan ZI ini, merupakan perpanjangan pencanangan ZI, dan penandatanganan pakta integritas di jajaran Universitas Khairun di Lt. IV Gedung Rektorat, pada tanggal 17 Januari 2024, lalu.

Kepala Keasistenan Penerimaan Konsultasi dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Malut, Muhammad Iradat, ST, Saat Memaparkan Materi Pencanangan Pembangunan ZI-WBK di FPIK (Dok. Humas)

Menurutnya, kegiatan ini menuju ZI berkelanjutan di masa mendatang, tak serta merta mengubah kebiasaan lama, minimal kini dan seterusnya berusaha melakukan komitmen semua pihak, baik mahasiswa, maupun dosen, sehingga melahirkan birokrasi bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Sama-sama memiliki tanggung jawab, dalam pengelolaan Universitas Khairun, terutama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelauatan, “tuturnya.

Lebih lanjut, pembangunan ZI menuju WBK, menjadi salah langkah reformasi birokrasi, dalam rangka penataan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tak Cuma baik, tapi juga bersih. Lingkungan kampus justeru ikut mendorong civitas akademika dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, maupun profesional.

Melalui kegiatan pencanangan pembangunan ZI, diharapkan memberi pencerahan lebih jauh, terkait bagaimana mengimplementasikan, sehingga penyedia layanan dan penerima layanan merasakan kepuasan.

Penandatanganan Pencanangan Pembangunan ZI-WBK (Dok. Humas)

Tentunya menghadirkan pelayanan prima, dan melakukan inovasi layanan. Semua ini dilakukan dengan membuktikan, semua pimpinan di lingkup FPIK, baik Wadek, Kordinator Prodi, Dosen, dan Tendik berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas bersama.

“Adanya, pakta integritas tersebut, seluruh jajaran FPIK, ikut mendukung upaya pembangunan ZI ini dengan penuh, dan saling mendukung dalam program yang menjadi tanggung jawab bersama,”tandasnya.

Kepala Keasistenan Penerimaan Konsultasi dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Malut, Muhammad Iradat, ST,  memaparkan materinya, menjelaskan pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap warga negara, dan penduduk di jamin, berhak atas barang, jasa, terutama pelayanan administratif yang disediakan  penyelengara pelayanan publik.

Penandatanganan Bersama Pakta Integritas FPIK dan Ombusman RI Perwakilan Malut (Dok. Humas)

Menurutnya, pelayanan publik yang baik tersebut, lebih menitiberatkan pada partisipasi masyarakat, dalam penyelengaraan pelayanan publik.  Dengan demikian, partisipasi masyarakat di mulai sejak perencanaan pelayanan publik, hingga pengawasan pelayanan publik.

Sementara, lanjutnya standar pelayanan sendiri, merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, maupun acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Lebih lanjut, sejak 2015 Ombudsman RI, telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30 tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.

Sejumlah regulasi, merupakan terobosan jenis pelayanan yang baik, karena gagasan kreatif original, daptasi, dan modifikasi yang memberi manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tak langsung, “inovasi pelayanan publik sangat di butuhkan dalan rangka memperbaiki, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik,”tutupnya. (Tim Humas)**

Foto Bersama FPIK di Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (Dok. Humas)