Sharing Manajemen Resiko, SPI Unkhair Hadirkan Prof. Witarsa dari UNTAN

UNKHAIR-Manajemen risiko perguruan tinggi merupakan pratek tata kelola keuangan organisasi menjadi baik, ini wujud dari implementasi Good University Governance dalam mencapai indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi.

Foto Bersama Penguatan Manajemen Resiko Perguruan Tinggi (Dok. Humas)

Mewujudkan tata kelola dan pengelolaan keuangan yang baik, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Khairun (Unkhair), Ternate menggelar sharing manajemen risiko, sebagai langkah antisipatasi, dan rencana strategis, dengan mengusung tema “Penguatan Manajemen Resiko Perguruan Tinggi”, melibatkan Kepala LP3M, Kepala LPPM, para Dekan Fakultas, serta sejumlah Koordinator Program Studi (Prodi) di lingkungan Unkhair. Kegiatan itu, berlangsung di lantai IV, Gedung Rektorat, Kampus II Gambesi, Kota Ternate Selatan, Senin, (20/11).

Sharing penguatan manajemen resiko, menghadirkan narasumber dari Universitas Tanjung Pura (UNTAN) Prof. Dr. Witarsa, M. Si., CRA., CRP., CRMP., CFrA., CFA yang dipandu oleh Kepala SPI Unkhair, Dr. Irfan Zam Zam, SE., M. Si., Ak.

Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, dalam sambutannya, mengatakan sharing manajamen resiko ini digelar, agar memberi pemahaman, terkait bagaimana melaksanakan, merencanakan, dan memprediksi hal-hal yang akan terjadi dari berbagai kegiatan, maupun pelaksanaan program kerja.

Sebelumnya, Unkhair mencoba mengendalikan manajemen resiko, dengan mendesain kebijakan beberapa unit organisasi, di dampingi Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, “dari desain tergambar beberapa prinsip umum yang dilakukan, namun disadari belum terekam secara baik, penyebabnya belum tersedianya kebijakan panduan Standar Operasional Prosedur (SOP)”, ujarnya.

Suasana Kegiatan Penguatan Manajemen Resiko di Aula Nuku (Dok. Humas)

menurutnya, perlu menyamakan persepsi mengenai pemahaman manajemen resiko, sementara hasil eksekuiting SOP di dampingi BPKP Malut, yang berlangsung selama 15 hari menunjukan belum aware menjadikan manajemen resiko sebagai salah satu faktor penting dalam merencanakan, maupun implementasi dari sebuah kegiatan.

“Sekitar 7 unit organisasi yang respon, dan mendesain manajemen resiko, walau dokumennya menunjukan belum secara komprehensif. Hal ini maklumi, kurang kesadaran pentingnya manajemen resiko,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rektor, mendorong unit organisasi, agar bisa menyediakan dokumen standar manajemen resiko, sehingga dijadikan standar dalam rangka pengusulan kegiatan dan program di tahun 2024, mendatang.

Kegiatan manajemen resiko ini, tak hanya penting bagi resiko keuangan, tapi juga melaksanakan mitigasi resiko dalam implementasi bagi seluruh rencana program, sehingga ikut membantu kerja-kerja di Unkhair.

Diakhir sambutan, Rektor berharap para pimpinan di level Dekan, dan pimpinan lain, dapat mengikuti penjelasan materi penguatan manajemen resiko perguruan tinggi. Ke depan di awal Januari, mendatang Unkhair akan mengadakan pelatihan secara masif ke semua pimpinan.

Terpisah, Prof. Dr. Witarsa, M. Si., CRA., CRP., CRMP., CFrA., CFA dari Universitas Tanjung Pura (UNTAN), menyampaikan manajemen risiko suatu perguruan tinggi, yang dilakukan Unkahir, ini bagian penting untuk mewujudkan zona integritas menuju good university governance dalam menjemput universitas kelas dunia.

Peserta Penguatan Manajemen Resiko (Dok. Humas)

Budaya sadar manajemen resiko bagi organisasi, agar semua temuan BPK, dan lembaga lainnya bisa di mitigasi. Saat ini, beberapa pimpinan di panggil, dan di mintai pertanggungjawaban, semoga tak dialami Unkhair,  karena itu SPI bertugas mengawal rektor, dan pimpinan lainnya.

Sadar budaya, yang relevan dengan perilaku organisasi, juga penting, sebab harus menghargai orang terdahulu yang pernah mengukir sejarah kelam, misalnya Unkhair tak boleh melupakan sejarah, baik kekurangan, maupun kelebihan. Katanya, biar lebih survive, dan menjadi keberlanjutan dari salah satu budaya organisasi yang perlu di tanamkan.

Resiko itu, menurutnya dampak dari ketidak-pastian, sehingga menghambat tujuan organisasi, baik rencana strategis (RENSTRA), atau menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), ke duanya mengacu ke RENSTRA, termasuk Peninjauan Kembali (PK) Rektor juga tertuang di RENSTRA.

Lebih lanjut, dikatakannya, manajemen resiko bentuk pendekatan sistematis, maka tidak bisa dilakukan sendiri, atau di pecah, subsistem perlu menyatu. Sebab, subsistem mempengaruhi subsistem lain menjadi tidak sempurna. Mengenai budaya, struktur, dan tindakan memang perlu sistematis, mulai dari melakukan identifikasi, penilaian, evaluasi, hingga melakukan monitoring evaluasi perlu pendekatan sistematis.

“Prosesnya adalah penerapan kebijakan, baik berupa aktifitas dan konsultasi penetapan konteks, identifikasi resiko, analisis resiko, evaluasi dan mitigasi bisa dilakukan dengan baik,” jelas Prof. Dr. Witarsa, juga anggota Auditor Forensik Indonesia.

Ia menyebutnya, ada resiko kunci, penting di kelola bagi keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, misalnya setiap output adalah mengukur kinerja. Output yang dimaksud berbasis kinerja, dan ketika output sebatas  dokumen mati, maka perlu dipertanyakan, dan sebaiknya di hindari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 tahun 2021, tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil, menyatakan pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) perlu menetapkan sistem pengendalian intern BLU, sehingga sistem pengendalian sistematis dilaksanakan mulai dari bawahan, dan atasan. Selain itu, untuk mencapai tujuan organisasi efektif dan efesien.

Hasil outcome berkelanjutan, berbeda efesien harus sesuai data yang di input, begitu juga output proses juga sama, sebagai misal Fakultas di beri Pagu, jangan mengembalikan UMK, jika akhir tahun tak bisa di serap.

Peserta Penguatan Manajemen Resiko (Dok. Humas)

Output 10 maka inputnya juga nilainya sama, jangan di tinggal, salah satu contoh semua proyek lelang yang masuk, tak boleh ada yang tersisah, walau alasannya waktu mepet, tidak mungkin dilaksanakan, sehingga harus mengembalikan ke UMK atau KAS BLU. Pasalnya, tidak efisien, inilah pentingnya manajemen resiko.

Jika terjadi pengembalian UMK, langsung melakukan mitigasi karena pengaruhi daya serap. Berbeda deviasi anggaran, akan lebih berbahaya antara perencanaan dengan realisasi.

Diakhir pemaparannya, Ia menmbahkan SPI melaksanakan tugas-tugas Rektor, termasuk manajemen resiko, dan semua yang di tugaskan oleh Rektor, dan SPI harus miliki dedikasi yang tinggi. (Tim Humas)***