Unkhair. Universitas Khairun resmi menunda pelaksanaan wisuda Periode II Tahun Akademik 2020/2021 yang dijadwalkan pada tanggal, 24 Juli 2021. Penundaan prosesi wisuda dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Ternate. Walaupun pelaksanaan prosesi wisuda ditunda, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus atau yang telah diyudisium dapat menerima salinan atau fotocopy ijazah dan transkrip nilai.
Keputusan penundaan pelaksanaan wisuda periode II tahun akademik 2020/2021 ini tertulis dalam Surat Rektor Universitas Khairun Prof. Dr. Husen Alting, SH.MH nomor 575/UN44/EP.07/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Wisuda Periode II Tahun Akademik 2020/2021 “Kami sampaikan acara wisuda periode II Tahun akademik 2020/2021yang dijadwalkan pada tanggal, 24 Juli 2021 kami tunda sampai pada waktu yang belum ditentukan namun proses pengambilan salinan ijazah dan transkrip nilai akan diatur secara teknis oleh Fakultas masing masing ,” jelas Rektor dalam keterangannya, Senin(12/7/2021).

Untuk diketahui ijazah dapat diambil oleh wisudawan mulai pada tanggal, 26 Juli 2021. Ijazah dan transkrip nilai akan diberikan oleh Fakultas masing masing. Jadwal pengambilan ijazah akan diatur oleh Fakultas dengan memperhatikan kondisi dan situasi dimasa pandemic. Rektor juga mengimbau kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya agar selalu menjaga kesehatan dan terus patuh terhadap protocol kesehatan.
Penundaan pelaksanaan wisuda periode II tahun akademik 2020/2021 dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Maklumat bersama FORKOPIMDA tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Ternate dalam penanganan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di wilayah Kota Ternate
Beberapa hari sebelumnya, Rektor Universitas Khairun Prof. Dr. Husen Alting, SH.MH telah mengeluarkan keputusan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kampus. Surat Edaran Rektor Universitas Khairun Nomor: 1546/ UN44/HM/.09/2021 tentang Pemberlakuan Kebijakan Bekerja Dari rumah dan Perkuliahan Secara Daring di Lingkungan Universitas Khairun Dalam RangkaPencegahan dan Penanganan Covid19. (humas)

