Unkhair.ac.id. Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) semula diupayakan untuk melewati kawasan di luar area pemukiman penduduk. Akan tetapi, pembangunan jaringan transmisi listrik yang terus berkembang disertai pula dengan permukiman penduduk yang semakin berkembang. Akibatnya, pembangunan SUTT seringkali harus melewati kawasan permukiman atau area di sekitar permukiman penduduk.
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) terus dilakukan oleh pihak PLN, namun sering kita temui protes warga kepada pihak PLN terhadap pembangunann SUTT di area pemukiman penduduk, hal ini diakibatkan kurangnya pemahaman dan informasi yang diterima masyarakat. Menyikapi permasalahan tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Khairun melalui Pengabdian Kepada Masyarakat melakukan Sosialisasi Pembanguanan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Ditinjau Dari Aspek Kesehatan. Kegiatan ini berlangsung kelurahan Kastela, kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.(Sabtu, 5 Oktober 2019). Sosialisasi ini juga melibatkan pihak BUMN yakni PLN dan Tokoh masyarakat.
Ketua tim pengabdian dr. Dewi Darmayanti, Sp.Rad menjelaskan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) merupakan sistem saluran kelistrikan yang memancarkan radiasi elektromagnetik dengan frekuensi sekitar 50 Hz. Oleh Dirjen PPM & PL (Depkes RI, 2002) menyatakan bahwa SUTT merupakan salah satu sumber radiasi buatan yang berpotensi menimbulkan radiasi gelombang elektromagnetik. Lanjut dr. Dewi Darmayanti, Sp.Rad, menurut WHO dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), medan elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi manusia, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi serta cenderung menimbulkan kanker. Di dalam spektrum gelombang elektromagnetik, radiasi elektromagnetik yang berasal dari SUTT (power line) dikategorikan sebagai extremely low frequency (ELF). Gelombang tersebut merupakan gelombang non-ionisasi yang tidak mampu mengionisasi maupun memanaskan partikel yang dilaluinya, akan tetapi dapat diperkirakan dapat mempengaruhi muatan partikel di sekitarnya.
WHO dalam Environmental Health Criteria 238 (2007) melakukan review terhadap sejumlah penelitian mengenai paparan medan elektromagnet pada frekuensi 50 Hz terhadap sistem imun dan hematologi. Hasil-hasil penelitian mengenai efek paparan medan listrik dan medan magnet terhadap komponen-komponen sistem imun secara umum tidak konsisten. Banyak komponen seluler yang diteliti tidak menunjukkan adanya pengaruh akibat paparan. Tetapi, beberapa penelitian terhadap kesehatan manusia dengan kuat medan magnet sebesar 10 μT hingga 2 mT menunjukkan perubahan yang dapat teramati pada sel Natural Killer (NK), baik berupa peningkatan maupun penurunan, sementara pada total sel darah putih, tidak menunjukkan adanya perubahan atau penurunan jumlah.
dr.Dewi Darmayanti, Sp.Rad menjelaskan beberapa penelitian juga telah dilakukan untuk mengetahui efek paparan medan magnet pada frekuensi sangat rendah terhadap sistem hematologi. Pada percobaan yang mengevaluasi hitung jenis sel darah putih, paparan yang diberikan berada dalam rentang 2 μT hingga 2 mT., tidak terdapat pengaruh akut yang konsisten dari paparan medan magnet maupun kombinasi antara paparan medan listrik dan medan magnet, hal ini dilakukan pada penelitian terhadap hewan maupun manusia.
Secara keseluruhan, hasil-hasil penelitian mengenai efek paparan medan listrik dan medan magnet pada frekuensi sangat rendah (50 Hz) terhadap sistem imun dan hematologi dikategorikan sebagai hasil penelitian yang “inadequate” atau “belum memadai”. (WHO, 2007). Saat ini,lanjut dr. Dewi Darmayanti, Sp.Rad belum terbukti radiasi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dapat mengganggu kesehatan sepanjang standar konstruksi yang ditentukan terpenuhi. Bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia.
Kebanyakan medium mengandung elektro magnetik, termasuk bumi pun memancarkan gelombang yang dipadu dari medan listrik dan medan magnet dengan skala kecil. Demikian halnya gelombang lektromagnetik juga ada dalam tubuh manusia.Demikian juga jaringan listrik memang memiliki radiasi elektromagnetik, namun jika belum memenuhi ambang batas tidak akan menyebabkan penyakit. Radiasi yang dimaksud akan diukur di ruang bebas. Apabila manusia sudah berada dalam media penghalang atau di dalam ruangan, radiasinya akan jauh lebih kecil. Oleh karena itu masih banyak masyarakat atau penduduk yang berpuluh tahun bisa hidup dan tinggal di sekitar jaringan SUTT. Secara umum, jarak bebas SUTT yang ditetapkan oleh PERMEN ESDM No. 18 tahun 2015 adalah 5 meter. Jadi, sepanjang masyarakat berada di luar ruang bebas tersebut, tidak akan terjadi apa-apa yang membahayakan kesehatan.
Tim pengabdian dr. Liasari Armaijn., M.Kes mengatakan kegiatan pengabdian yang dilaksanakan bersama masyarakat di kelurahan Kastela, kecamatan Pulau Ternate bekerjasama dengan PLN Wilayah Ternate. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang dilalui pembangunan SUTT bahwa dampak kesehatannya tidak ada atau sangat kecil apabila sesuai ketentuan Permen ESDM No.18 tahun 2015. Dengan kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditinjau dari aspek kesehatan.
Kegiatan sosialisasi pembangunan SUTT ditinjau dari aspek kesehatan telah dilaksanakan dan berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat yang terdekat dengan tiang tower SUTT, sehingga mereka tidak khawatir dengan keberadaan tiang tower tersebut karena dampak kesehatannya tidak ada atau sangat kecil. Pemahaman dari masyarakat tersebut bisa menyukseskan program pemerintah dalam hal ini PLN untuk membantu suplai listrik di daerah Ternate. (Humas)


