Sosialisasi OTK Unkhair, Rektor Dorong Tata Kelola Modern Berbasis Merit Sistem

UNKHAIR, Universitas Khairun (Unkhair) terus memperkuat transformasi kelembagaan melalui Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK), Statuta Universitas Khairun, serta Layanan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Nuku, Lt. 4 Rektorat, Kampus II, Ternate Selasa (13/1/2026)

Hadirkan pembicara dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.

Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, dalam sambutannya, mengatakan Unkhair saat ini berada pada fase krusial yang menuntut penguatan sistem kepemimpinan, kepastian regulasi, serta manajemen sumber daya manusia berbasis merit sistem.

“OTK mengatur struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan, sementara statuta menjadi rujukan tertinggi bagi seluruh kebijakan akademik dan non-akademik,” ujar Rektor.

Menurutnya, pemahaman dan implementasi OTK serta statuta secara konsisten merupakan tanggung jawab seluruh pimpinan dan sivitas akademika.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi agar setiap kebijakan dan program berjalan dalam satu koridor regulasi yang saling menguatkan.

Rektor juga menjelaskan mutasi ASN harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasa sosialisasi tersebut, Rektor Unkhair membuka ruang dialog terkait dinamika implementasi OTK dan statuta, termasuk polemik tahapan penjaringan dekan di sejumlah fakultas.

Ia berharap, forum ini dapat meluruskan berbagai miskomunikasi secara terbuka dan konstruktif.

Sementara itu, Kepala Bagian Transformasi Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek, Widodo Budi Siswanto, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa kebijakan OTK dan statuta terus berkembang mengikuti perubahan regulasi nasional serta kebutuhan organisasi perguruan tinggi.

Penataan organisasi, katanya, merupakan amanat reformasi birokrasi, penyederhanaan struktur, serta peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Widodo, menekankan pentingnya OTK dalam mendukung pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) di perguruan tinggi. Tata kelola yang baik tercermin dari capaian kinerja organisasi, menurunnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh para pemangku kepentingan.

Ia juga memaparkan perubahan nomenklatur, susunan organ universitas dan fakultas, peran lembaga penjaminan mutu, hingga penataan biro dan jabatan fungsional sesuai regulasi terbaru.

Widodo mengingatkan pentingnya penyusunan rincian tugas sebagai turunan OTK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarunit kerja.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek, Indra Utama Barus, SE, menambahkan, pengaktifan kembali dosen setelah menyelesaikan tugas belajar merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022.

Dosen yang telah selesai, tidak selesai, sambung Indra maupun dibatalkan tugas belajarnya tetap wajib diaktifkan kembali dalam jabatan fungsional sebagai syarat pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) selama empat semester di sistem SISTER, khususnya bagi dosen yang akan mengusulkan kenaikan jabatan.

Indra juga mengingatkan, dosen yang telah berakhir masa tugas belajarnya wajib melapor paling lambat 15 hari. Apabila tidak melapor, pimpinan satuan kerja wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Selain itu, kata Indra dosen yang tidak menyelesaikan studi akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan tetap wajib menjalani ikatan dinas sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Mutasi, Purwadi, S.Si., memaparkan secara teknis mekanisme kenaikan pangkat, jabatan fungsional, serta prosedur layanan mutasi ASN.

Menurutnya, proses kenaikan pangkat kini dilakukan setiap bulan melalui sistem pengusulan berbasis SIASN, dengan ketentuan ketat terkait pemenuhan angka kredit, SKP, serta batasan perbaikan usulan.*

____________________________________

Laporan: Chessa |Editor: Polo |Foto: Chessa