UNKHAIR, Melalui Focus Group Discussion (FGD) Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN), Universitas Khairun (Unkhair) mematangkan transformasi kelembagaan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
FGD di Aula Nuku, Lantai 4 Rektorat, Kampus II Unkhair, Ternate, Jumat (19/12/2025), menghadirkan pembicara dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Afrimetty Timoera, SH., MH, bertema “Akselerasi PTN-BLU Menuju PTN-BH dalam Kerangka Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN)”.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Dr. Hasan Hamid, M.Si, dalam sambutannya, mengatakan transformasi menuju PTN-BH merupakan keniscayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Ke depan, setiap perguruan tinggi negeri mau tidak mau diarahkan menuju PTN-BH. Karena itu, Unkhair harus sejak dini berpikir dan menyiapkan strategi, termasuk kelengkapan dokumen, serta timeline transformasi,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, FGD ini merupakan bagian dari program revitalisasi PTN yang telah berjalan tiga tahun berturut-turut, sekaligus menjadi ruang awal bagi Unkhair untuk membangun kesamaan visi sebelum melangkah lebih jauh menuju status PTN-BH.
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum UNJ, Dwi Afrimetty Timoera, memaparkan secara komprehensif proses, tantangan, dan strategi peralihan PTN-BLU ke PTN-BH, mulai dari aspek dasar hukum, tata kelola organisasi, hingga pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia (SDM).
Menurut Dwi, perubahan status perguruan tinggi bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut perubahan budaya pikir dan kesiapan institusi secara menyeluruh.
“PTN-BH itu ibarat anak yang sudah menikah. Harus mandiri, matang, dan siap mengelola masa depannya sendiri. Karena itu, kesiapan organisasi, keuangan, dan SDM menjadi kunci,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan lima dokumen utama sebagai syarat perubahan status, yakni evaluasi diri, rencana pengembangan jangka panjang (RPJP), dokumen peralihan, naskah akademik, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang prosesnya dapat memakan waktu lebih dari satu tahun lintas kementerian.
Selain itu, Dwi mengingatkan bahwa kesejahteraan dosen, dan tenaga kependidikan (Tendik) tidak boleh menurun setelah beralih menjadi PTN-BH.
“Pentingnya strategi bisnis kampus melalui Badan Pengelola Usaha (BPU) guna menopang kemandirian pendanaan,” tutupnya.*
_______________________________________
Laporan: Fai |Editor: Polo |Foto: Humas

