42 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Ini Pesan Rektor Unkhair

UNKHAIR, Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Universitas Khairun (Unkhair), resmi menerima SK pengangkatan, bertempat di Aula Nuku, Gedung Rektorat Unkhair, Selasa (9/12/2025).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, yang menyebut pengangkatan ini sebagai bentuk kepercayaan negara bagi honorer tendik yang profesionalisme.

Prof. Abdullah, mengatakan status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengakuan administratif, tapi amanah untuk menjaga kualitas layanan publik di lingkungan kampus.

Pengangkatan berlandaskan regulasi nasional, mulai dari UU ASN hingga Kementeruan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16/2025, menetapkan gaji sebesar Rp3.408.000 sesuai UMP Maluku Utara.

Prof. Abdullah, menyebut Unkhair sedang menyusun Renstra dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) sebagai arah pembangunan kampus ke depan.

Rektor, juga menekankan pentingnya peran 42 PPPK Paruh Waktu dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat digitalisasi layanan akademik, administrasi, serta kepegawaian agar kampus semakin modern dan efisien.

Prof. Abdullah, turut mengingatkan seluruh PPPK yang dilantik telah melewati seleksi nasional yang ketat melalui SSCASN, administrasi, hingga tes kompetensi berbasis CAT BKN.

“Proses yang transparan tersebut memastikan bahwa semua peserta yang lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas sebagai aparatur negara,” ujarnya.

PPPK wajib berpegang pada nilai dasar berakhlak, menjadi fondasi etika ASN dalam bekerja. Nilai pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, loyalitas, dan adaptivitas disebutnya harus tercermin dalam setiap tugas di unit masing-masing.

“Saudara adalah wajah Unkhair di hadapan mahasiswa, masyarakat, dan mitra kerja,” tambah Prof. Abdullah.

Di akhir sambutan, Prof. Abdullah, berharap PPPK Paruh Waktu mampu menjalankan amanah ini dengan integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan.*

_________________________________________
Penulis: Acil |Editor: Polo |Foto: Fai