UNKHAIR, Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang SOP, Kode Etik, dan Bentuk-Bentuk Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Aula Mini FKIP, Kampus I Unkhair, Ternate, Jumat (28/11/2025).
Wakil Dekan I Bidang Akademik FKIP Unkhair, Dr. Ade Ismail, S.Pd., M.Pd, menekankan pentingnya seluruh civitas akademika memahami aturan tersebut secara menyeluruh.
Ia menyebut perguruan tinggi memiliki regulasi khusus mengenai kode etik serta penanganan kekerasan yang merupakan turunan dari KUHP, meski penerapannya di kampus cenderung lebih lunak dibanding kasus pidana umum.
Menurut Dr. Ade, potensi pelanggaran cukup besar mengingat Unkhair dihuni lebih dari 10 ribu civitas akademika.
“Margin pelanggarannya besar. Karena itu, hari ini kita mendengar langsung penjelasan detail dari Ketua Satgas agar kita semua memahami dan mampu menghindari ancaman pelanggaran aturan ini,” tegasnya.
Ia menegaskan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab universitas untuk memastikan tidak ada lagi alasan “tidak tahu” terhadap aturan yang telah diundangkan.
“Kegiatan ini wajib kita ikuti agar terhindar dari potensi pelanggaran. Jangan ada lagi yang mengatakan tidak tahu,” ujarnya.
Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S.Pd., M.Si, turut menjelaskan bahwa seluruh prosedur penanganan kasus harus berjalan konsisten, terukur, dan berperspektif korban, sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ia menegaskan SOP Satgas dirancang untuk memastikan keamanan, kerahasiaan, dan kenyamanan korban serta mendorong terciptanya kampus yang aman dan inklusif. Satgas bekerja independen dan non-diskriminatif, dengan batas waktu jelas: pemeriksaan awal maksimal 3 hari kerja dan penyampaian rekomendasi kasus dalam 14 hari kerja.
Selain pencegahan, Satgas juga memperkuat akses pelaporan melalui berbagai kanal: hotline, WhatsApp, email, G-Form, layanan tatap muka, hingga akses ramah disabilitas. Setiap laporan—baik dari korban, saksi, pelapor, maupun temuan Satgas—ditangani dengan standar profesional, termasuk menyediakan relokasi kelas, pendampingan psikologis, dan perlindungan darurat.
“Satgas hadir untuk memastikan semua warga kampus terlindungi. Tidak ada toleransi bagi intimidasi atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Dr. Yumima.
Kanal Pelaporan Resmi Satgas PPKPT Unkhair
G-Form Pelaporan Kasus Kekerasan: https://forms.gle/poexqvedtszx4dqm9 atau Kontak Admin Satgas PPKS/PPKPT: 0853 7225 7088 / 0852 2176 6672.*
________________________________________
Penulis: Acil |Editor: Polo |Foto: Ismit

