UNKHAIR, Program Beasiswa Maluku Utara Bangkit tahun 2025 yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hingga saat ini belum direalisasikan secara teknis di lapangan.
Hal tersebut disebabkan belum tersusunnya regulasi berupa petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan program, meskipun sebanyak 27 perguruan tinggi di Maluku Utara telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pada Jumat (16/5) lalu.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Khairun (Unkhair) T tersebut menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sherly menyampaikan bahwa Pemprov Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk program beasiswa tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar dialokasikan untuk jenjang Sarjana (S1), sementara Rp1 miliar dipertimbangkan untuk program S1 Kedokteran atau S2.
Menanggapi belum terbitnya petunjuk teknis, Rektor Universitas Khairun, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, mengatakan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalin komunikasi langsung dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Bahkan, menurutnya pihak kampus telah menyampaikan kesiapan untuk membantu dalam penyusunan regulasi, khususnya juknis yang menjadi dasar pelaksanaan beasiswa.
“Hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan terkait perkembangan penyusunan juknis tersebut,” ujar Dr. Ridha, usai memimpin apel, di Gedung Rektorat, Kampus II, Gambesi Ternate, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, baik Unkhair maupun sejumlah perguruan tinggi lainnya di wilayah ini, saat ini tengah menantikan pembagian kuota penerima beasiswa dari pemerintah daerah.
Meski regulasi teknis belum diterbitkan, Universitas Khairun telah melakukan langkah antisipatif dengan menyiapkan data calon mahasiswa baru tahun 2025 yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Data tersebut telah diverifikasi secara internal dan siap dikirimkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Saat ini kami belum mengetahui berapa jumlah kuota yang akan diberikan dan standar apa yang akan digunakan. Oleh karena itu, kami telah melakukan evaluasi terhadap kelompok mahasiswa yang dinilai layak menerima bantuan,” jelasnya.
Dr. Ridha juga menyampaikan harapan agar standar kriteria serta penetapan penerima beasiswa dapat segera diformulasikan oleh pemerintah daerah, mengingat tugas perguruan tinggi hanya sebatas pada pendataan dan verifikasi.
Rektor menjelaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi ini, terlebih menjelang batas waktu pembayaran mahasiswa baru.
“Paling tidak sudah ada surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi yang menetapkan skema pelaksanaannya, agar kami bisa melanjutkan ke proses administrasi akademik berikutnya. Jika tidak segera ditetapkan, ada kemungkinan calon mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan justru terhambat,” pungkasnya. (Kehumasan)*.

