15 Jul 2026 Humas News Read 34 times

Unkhair Bentuk Koordinator Pokja BPKU, Fokus Perkuat Koordinasi dan Akuntabilitas

Unkhair Bentuk Koordinator Pokja BPKU, Fokus Perkuat Koordinasi dan Akuntabilitas

UNKHAIR,-Universitas Khairun (Unkhair) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU), di Ruang Wakil Rektor II, Rektorat Kampus II Gambesi, Ternate, Rabu (15/7/2026).

Rakor ini tindak lanjut Keputusan Rektor Universitas Khairun tentang Penetapan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) BPKU Periode 2026–2029. Bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap koordinator Pokja.

Dihadiri Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Unkhair, Dr. Irfan Zam Zam, S.E., M.Sc., Ak, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU) M. Tahir Abd. Kadir, S.H, Kepala Bagian BPKU Abd. Khalid, S.E, serta para koordinator Pokja di lingkungan BPKU.

Dr. Irfan Zam Zam, dalam arahannya, menyampaikan pembentukan Pokja tidak mengubah struktur organisasi, melainkan memperjelas pembagian tugas, garis koordinasi, dan tanggung jawab antar unit kerja.

Menurutnya, setiap Pokja tetap harus berkoordinasi dengan Kepala Biro maupun Kepala Bagian sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelayanan berjalan lebih efektif.

"Ada garis komando dari pimpinan, tetapi koordinasi bisa dilakukan lintas unit sehingga pelaksanaan tugas tidak bertumpu pada satu orang," katanya.

Dr. Irfan Zam Zam, juga mengajak seluruh informasi yang berkaitan dengan kebijakan universitas, dapat disampaikan melalui mekanisme satu pintu, dan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pimpinan.

Selain memperkuat tata kelola organisasi, Dr. Irfan Zam Zam, menargetkan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unkhair predikat A pada tahun ini.

"Karena itu setiap Ketua Pokja harus benar-benar berkomitmen mengawal pelaksanaan program, evaluasi, dan pelaporan kinerja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum Unkhair, M. Tahir Abd. Kadir, S.H, menjelaskan pembentukan Koordinator Pokja merupakan implementasi penyesuaian pola kerja birokrasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut M. Tahir, keberadaan Pokja diharapkan mampu mempercepat layanan, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta memperkuat fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga pelaporan kinerja.

"Adanya koordinator Pokja, seluruh target kinerja diharapkan dapat dimonitor secara berkala, dan lebih terukur," jelasnya.

Ia menambahkan, BPKU menjadi biro pertama di Unkhair yang menerapkan pola kerja berbasis Pokja. Model itu selanjutnya akan dikembangkan pada biro dan unit kerja lainnya sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi, peningkatan tata kelola, dan kualitas layanan di Unkhair.

Usai rapat koordinasi, para Koordinator Pokja menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) sebagai bentuk komitmen memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan kinerja organisasi di Unkhair. (*)

Penulis: Polo |Foto: Chessa