15 Aug 2026 Humas Berita Dibaca 50 kali

Orasi Dies Natalis ke-62 Unkhair, Wadir II Pascasarjana Soroti Keadilan Tata Ruang dan Hak Masyarakat

Orasi Dies Natalis ke-62 Unkhair, Wadir II Pascasarjana Soroti Keadilan Tata Ruang dan Hak Masyarakat

 

UNKHAIR, Persoalan keadilan tata ruang dan perlindungan hak masyarakat menjadi sorotan dalam Orasi Ilmiah Rapat Terbuka Dies Natalis ke-62 Universitas Khairun (Unkhair).

Orasi ilmiah bertajuk “Keadilan Tata Ruang dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Rekonstruksi Perlindungan Hak Masyarakat di Tengah Kebijakan Strategis Nasional di Maluku Utara,” itu disampaikan Wakil Direktur II Pascasarjana Unkhair, Dr. Siti Barora Sinay, SH., MH.

Rapar terbuka berlangsung di Aula Banau, Kampus I Unkhair, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Sabtu (15/8/2026).

Orasinya, Siti menyoroti perubahan pemanfaatan ruang di Maluku Utara, yang semakin intensif seiring berkembangnya pertambangan, kawasan industri, infrastruktur energi, dan hilirisasi sumber daya alam (SDA). 

Menurut Siti, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa manfaat pembangunan telah terdistribusi secara adil bagi masyarakat.

Hukum tata ruang tidak cukup hanya memastikan suatu kegiatan sesuai dengan RTRW, RDTR, atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kadilan tata ruang, kata Siti, harus mencakup perlindungan ruang hidup masyarakat, distribusi manfaat yang proporsional, partisipasi masyarakat, keberlanjutan ekologis, serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat. 

Ia mengatakan, persoalan tersebut semakin penting di Maluku Utara, karena daerah ini berada di tengah transformasi ekonomi berbasis SDA. 

Karena itu, kebijakan strategis nasional, termasuk pembangunan industri dan hilirisasi, harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Siti juga metekanan posisi masyarakat hukum adat yang menghadapi tekanan akibat perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Baginya, pengakuan masyarakat adat dan pemetaan wilayah adat, seharusnya dilakukan sebelum suatu ruang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan berskala besar. 

“Pengakuan masyarakat adat dan pemetaan wilayah adat harus menjadi input penyusunan tata ruang, bukan sekadar mekanisme penyelesaian konflik setelah ruang dialokasikan,” ujarnya.

Menurut Siti, keterlambatan pengakuan hak masyarakat dapat menciptakan ketimpangan ketika investasi, dan proyek pembangunan memperoleh kepastian ruang lebih cepat dibandingkan masyarakat dalam memperoleh pengakuan atas wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun. 

Siti kemudian menawarkan paradigma Hukum Tata Ruang Berkeadilan yang mencakup pengakuan hak masyarakat, partisipasi bermakna, pembagian manfaat yang adil, perlindungan ekologis, serta pemulihan terhadap masyarakat yang terdampak.

Siti juga menekankan, posisi Maluku Utara sebagai daerah penghasil SDA yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional tidak hanya dipandang sebagai lokasi ekstraksi mineral dan pembangunan industri hilir. 

Paradigma pengelolaan SDA, lanjut Siti, perlu diarahkan dari resource extraction menuju resource justice. Artinya, pemanfaatan SDA harus memastikan masyarakat dan daerah penghasil memperoleh manfaat yang sebanding, sekaligus mendapatkan perlindungan terhadap ruang hidup dan lingkungan.

Ia juga menambahkan, pentingnya pendekatan ekologis dalam penataan ruang Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan. 

Kawasan hulu, sungai, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, hingga ruang tangkap masyarakat memiliki keterkaitan ekologis. Karena itu, dampak suatu kegiatan tidak dapat hanya dinilai berdasarkan batas konsesi.

Pada bagian akhir orasi, Siti menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menghasilkan kemajuan ekonomi dengan memindahkan beban sosial dan ekologis secara tidak proporsional kepada daerah penghasil.

“Tidak terdapat keadilan dalam pengelolaan SDA tanpa keadilan tata ruang; tidak terdapat keadilan tata ruang tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap manusia serta komunitas yang hidup di dalam ruang tersebut,” tegasnya. (*)

Laporan: Allya & Tyta | Editor: Polo | Foto: Chessa