Unkhair Mengajukan Somasi Balik Terkait Laporan Polisi

UNKHAIR–Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), mengajukan somasi balik kepada Saudara Basri Mandar dan Ramlia Ismail terkait laporan di Polda Maluku Utara.

Adanya laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/53/VII/2024/SPKT/POLDA MALUT tanggal 23 Juli 2024.

Somasi PKBH ini dilayangkan kepada Basri Mandar dan Ramlia Ismail di Desa Kukupang, Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.

Somasi balik berisi, pimpinan Unkhair berkomitmen untuk menyelesaikan negosiasi lahan yang diajukan, jika pihak Basri dan Ramlia kooperatif dalam menunjukkan bukti hak kepemilikan dan letak tanah yang diklaim. Pihak Basri mengajukan tawaran kepada Unkhair untuk membayar lahan seluas 200 m² senilai 1,2 miliar rupiah, dinilai jauh dari harga wajar.

“Unkhair akan membayar sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah yang diklaim digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan pribadi Rektor dan keluarganya”, kata Tim Hukum, Imran Ahmad, SH., MH.

Tim PKBH Unkhair, menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Basri dan Ramlia melalui kuasa hukum mereka adalah tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab hukum kuasa hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dokumen kepemilikan, Tim PKBH Unkhair melakukan penelusuran dokumen terkait objek yang diklaim dan menemukan bahwa sertifikat Nomor 210 adalah atas nama Nur Hamsa La Ira, bukan atas nama Basri dan Ramlia. Ini menunjukkan klaim mereka tidak disertai bukti yang jelas.

Bahkan, lanjutnya permintaan pembayaran lahan sebesar 1,2 miliar rupiah dianggap sebagai tindak pidana pemerasan. Basri dan Ramlia dilaporkan melakukan intimidasi untuk mendapatkan pembayaran tersebut.

Tim hukum Unkhair, secara tegas menyatakan pernyataan kuasa hukum Basri dan Ramlia di media bahwa Unkhair tidak menggubris somasi adalah kebohongan publik yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Unkhair telah melakukan beberapa langkah termasuk mengundang pihak Basri untuk berdiskusi pada 12 Juli 2024 dan menjawab somasi pada 16 Juli 2024,” terang Tim PKBH Unkhair.

Basri dan Ramlia dianggap melakukan ancaman dan intimidasi terhadap Rektor dan keluarganya. Somasi mereka menyatakan bahwa Rektor bertanggung jawab secara pribadi yang dapat berdampak buruk pada jabatan, karir, dan nama baik Universitas Khairun.

Menanggapi hal tersebut, Unkhair mengundang Basri Mandar dan Ramlia Ismail untuk hadir sendiri atau didampingi kuasa hukum pada Jumat, 9 Agustus 2024 di Kantor PKBH Fakultas Hukum, Jl. Jusuf Abdulrahman, Kampus II Gambesi, Kota Ternate.

“Jika Basri dan Ramlia mengabaikan somasi ini, Unkhair akan melaporkan mereka secara pidana ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong, pengancaman/intimidasi, dan pencemaran nama baik Rektor Universitas Khairun dan keluarganya”, Tim Kuasa Hukum, Imran Ahmad, S.H., M.H. (Kehumasan)*