UNKHAIR—Universitas Khairun (Unkhair), Ternate dan Komisi Nasional Distabilitas Indonesia (KND), melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU) mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bertempat di Lantai 3 Ruang Senat, Kampus II Gambesi, Kota Ternate, Rabu (12/6/2024).
MoU tersebut disaksikan Wakil Rektor, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, Kepala BAKP, Nur Dewi Rizka, SP., M.Pd, Sub Koordinator Kerja sama, Afendi Abbas, SH, dan jajaran Staf KND Republik Indonesia.

Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, dalam sambutannya, menyampaikan selamat datang kepada Komisi Nasional Distabilitas di Universitas Khairun, Ternate.
Menurutnya, pendanaan distabilitas yang diberikan merupakan perhatian yang luar biasa, untuk mengakomodasi para penyandang distabilitas.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah penting, dalam upaya Unkhair, mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang distabilitas di lingkup kampus”, ujarnya.
Upaya tersebut, lanjutnya di beberapa sarana, dan prasarana, terutama di Gedung Kuliah Terpadu, yang sementara dalam pekerjaan.
Unkhair, juga merancang beberapa fasilitas untuk para penyandang distabilitas, agar mereka mendapatkan kenyamanan yang sama, layaknya mahasiswa pada umumnya.

Kikin P Tarigan, Anggota Non Disabilitas, mewakili Ketua KND Dante Rigmalia, menyampaikan sambutannya dalam kesempatan itu.
“Pemerintah menugasinya, untuk memantau, mengevaluasi, mengadvokasi, dan menghormati pemenuhan hak penyandang distabilitas,” tuturnya.
Baginya, tugas di embannya kurang lebih sama dengan Komnas HAM, atau Komnas Perlundungan Anak, yang mengupayakan bagaimana membangun kolaborasi secara aktif kepada semua pihak.
Program ini, tambahnya pemerintah juga memberi upaya luar biasa, untuk memastikan pemenuhan hak penyandang distabilitas sesuai adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48, terkait akomodasi layanan distabilitas mulai dari pendidikan pada anak hingga ke perguruan tinggi.
Disisi lain, Wakil Rektor, Bidang Akademik, menambahkan program dicanangkan Kemendikbudristek, terkait penyiapan unit pelayanan disabilitas, sehigga, bisa dikatakan ini adalah hibah, namun masih dalam bentuk yang kecil.

“Program ini, menjadi dua katagori, yakni bagi universitas yang belum memiliki layanan distabilitas, dan di tujukan bagi universitas yang memilih layanan unit distabilitas”, ucapnya.
Selain itu, Unkhair membuka diri, kepada siapa pun, bisa melanjutkan studi di Unkhair. Buktinya, tahun sebelumnya mahasiswa yang memiliki pendengaran terbatas ingin mengambil Program Studi Teknik Mesin, tapi diusulkan agar berkenan mengganti Prodi dengan pertimbangan keselamatan.
“jika adanya insiden, mengingat banyak mesin yang cukup berbahaya, takutnya saat di peringkatkan kalau ada emergency terjadi di mesin ia tidak mendengar saat di beritahu”, jelas Warek, mencontohkan.
Warek, menambahkan, kini mahasiswa tersebut sedang menempuh pendidikan di Prodi Arsitek, bahkan Unkhair, juga memiliki seorang dosen yang merupakan penyandang disabilitas.
Unkhair, akan siapkan juga salah satu unit layanan distabilitas atau sebutan lainnya, dan aktivitas yang akan dilakukan identifikasi, dan asesment mahasiswa penyandang distabilitas.
Merancang program kerja unit layanan distabilitas minimal satu tahun mendatang, memuat aspek akademik, kebutuhan khusus, dan penyiapan dunia kerja, dan yang terakhir melaksanakan peresmian sosialisasi ULD.
“Melalui kerja sama KND ini, Unkhair berharap mendapat pendampingan untuk terus melayani mahasiswa penyandang distabilitas dengan baik, “ tutupnya. (Tim Humas) Foto; Fai dan Chessa.


