UNKHAIR—Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun (Unkhair), Ternate menyelenggarakan workshop perlindungan subjek penelitian manusia dan hewani. Kegiatan ini melibatkan dosen, dan mahasiswa, bertempat di Lantai 4 Aula Nuku, Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan, Senin, (13/5/2024).

Workshop mengusung tema “Kelayakan Etik (Ethical Clearance) Penelitian”, menghadirkan Ketua Komisi Penelitian, Prof. Nur Atik, dr. M. Kes., MOHRE., Ph.D dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung Jawa Barat, yang di pandu Dr. Irfan Zam Zam, SE., M.Sc., Ak., CA., CFA.
Turut hadir, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, pimpinan fakultas, Ketua Unit/Lembaga, mahasiswa, dan peneliti di lingkup Universitas Khairun.
Rektor, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, dalam sambutannya, mengatakan berbicara etik, maka bicara mengenai standar integritas, norma, dan sebuah karya khususnya penelitian memiliki standar.
Mengenai penelitian khususnya mahasiswa belum dikenakan biaya, tidak terakomodir dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, banyak komponen UKT Unkhair, belum di masukkan, dan jika masuk standar pembiayaan atau item berdasarkan Kemendikbudristek.
Rektor mengaku, UKT Unkhair terendah, di bawah standar, namun Alhamdulillah semua kegiatan mahasiswa, literasi, maupun kegiatan lainnya masih terpenuhi.

Bagi dosen di internal sendiri, lanjut Rektor mengenai pembiayaan dari Unkhair, maupun Kemendikburistek, kompetesinya menjadi wajib, sebab sudah menetapkan tarif, bahkan berkonsekwensi atas status perguruan tinggi negeri (PTN).
Komisi Etik Penelitian (KEP), ini baru sebatas pembentukan struktur, dan setiap struktur lembaga juga berkonsekwensi terhadap anggaran.
Mengenai Komisi Etik Penelitian struktur, belum ditetapkan berada di Rektorat atau Fakultas, dan akan di lihat seberapa efektif, sehingga perlu dipertimbangkan apakah etika clereance di satukan atau justeru sebaliknya.
Rektor, juga menambahkan Unkhair, memiliki dokumen kode etik yang berlaku, apabila ada pelanggaran etik, dan jika ada laporan maka akan dibentuk tim penegakkan etik.
“Unkhair, memastikan ethical clereance secara permanen, dan kalau sudah permanen, maka akan di konsepkan anggaran untuk kegiatan. Bayangkan, tiap dosen Unkhair melakukan penelitan membutuhkan kelayakan etik, perlu tim memastikan pengajuan penelitian memiliki kelayakan, “ tambah Rektor.

Lebih lanjut, Rektor mengatakan tim ethical clereance harus bekerja memastikan penelitian, bukan sekedar layak dari perspektif akademik, tapi prosedur penelitian, maupun standar penelitian sesuai Kementerian.
Terpisah, Ketua LPPM Unkhair, Prof. Dr. Sundari, S.Pd., M.Pd, di sela-sela kegiatan, mengatakan workshop di inisiasi oleh Fakultas Kedokteran (FK) yang di fasilitasi LPPM, bertujuan memberi pengetahuan bagi dosen, dan mahasiswa mengenai ijin pelaksanaan penelitian terhadap subjek manusia, dan hewan.
“Penting bagi setiap peneliti, perlu mendapatkan ijin kelayakan etik, sehingga segera diaktualisasi, “ujarnya.
Alhamdulillah, lanjutnya Unkhair sendiri sudah memiliki Komisi Etik Penelitian di bidang kedokteran, dan kesehatan sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor. 4104/UN44/PP.01/2023 Tentang Komite Etik Penelitian di Bidang Kesehatan, dan Kedokteran, sehingga secara legal segera beroperasi.
KEP di bentuk untuk menilai kelayakan penelitian aspek perlindungan manusia, dan hewan sebagai subjek penelitian yang akan dilakukan para peneliti, baik dosen maupun mahasiswa Unkhair.
Mengenai tarif layanan, pihaknya mengaku masih melakukan konfirmasi kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, sehingga tidak ada klaim antara peneliti, maupun penyelenggara layanan KEP.

“SPI sudah menerapkan tarif layanan, Insya Allah secara legal siap di operasionalkan, “ sambung.
Dosen Biologi pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), juga menjelaskan KEP Unkhair, hadir menjaga martabat, hak, keamanan, dan kesejahteraan semua peserta peneliti, untuk memastikan subjek diperlakukan secara manusiawi sehingga rancangan penelitian yang diajukan memenuhi kaidah etik penelitian sesuai prosedur standar.
Menulis journal internasional untuk publikasi, dan kinerja riset harus di dukung kriteria, dan takkan di terima publikasi juournal yang bereputasi atau hibah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), semuanya wajib memerlukan etika clearance, baik bidang peternakan, maupun soshum.
Guru Besar di Bidang Bioteknologi, berharap workshop ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja penelitian, dan terkait komisi etik-bukan berapa banyak di danai atau tidaknya penelitian, tapi publikasi dan kinerja sesuai standar dengan Indiktaor Kinerja Utama (IKU).
“Intinya, LPPM Unkhair, selain membidangi penelitian, pengabdian, dan layanan Kubermas, LPPM juga mendukung penuh penyelanggaraan data atau penyediaan data untuk mendukung, baik Indikator Kinerja Utama (IKU) 3, IKU 6, serta IKU 5 hubungannya dengan akademik,” tutupnya. (Tim Humas)*** Foto; Chessa


