UNKHAIR-Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menghitung hari, Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, menghimbau seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), Pegwai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun honorer, selalu menjaga netralitas jelang pesta demokrasi 14 Februari 2024.

Hal itu ditegaskan Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum. Sebagai pimpinan institusi pemerintah, menghimbau kepada pimpinan universitas, maupun di level fakultas, dapat mengontrol ASN, PPPK, dan honorer, agar terus menjaga perilaku dan bersikap di media sosial (medsos), baik facebook, TikTok, dan whatshapp.
Menurutnya, ASN,PPK, dan honorer Unkhair, dituntut netralitas, bijak dalam bermedsos, apalagi menunjukan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
“Berbeda pilihan, tak mesti di ungkapkan, baik melalui medsos, maupun ketika berkomunikasi dengan publik lainnya, setiap orang memiliki hak untuk memilih, dan sebagai ASN, PPK, dan honorer memiliki aturan, yang berkonsukensi terhadap hukum, “ ungkapnya.
Rektor, yang juga Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi Maluku Utara, itu berharap kepada penyelenggara, aparat keamanan, dan masyarakat, agar tak mudah percaya informasi, maupun hal-hal yang bersifat tendensius, hoaks, yang justeru memecah belah bangsa, termasuk membuat stabilitas suasana pemilu tak berjalan normal.
“Setiap menerima informasi, agar tidak terburu-buru percaya, informasi yang bersifat berita, perlu di saring lebih dulu, apalagi informasi tersebut langsng di share, pdahal belum diketahui kebenarannya,” katanya.
Rektor, juga mengajak, jelang pencoblosan selalu menjaga Pemilu, ini berlangsung dengan damai, sukses, agar melahirkan pemimpin, dan legislatif sesuai dengan keinginan rakyat, dan bangsa ini akan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Biro Umum, Kepegawaian dan Keuangan (BUKK), M. Tahir Abd Kadir, SH, menjelaskan larangan ASN, PPPK, dan honorer berpihak ke salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, menyusul Edaran Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. SK tersebut bernomor; 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut setiap ASN netral, baik Pemilu Calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, dan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Larangan memberi dukungan dengan berbagai cara, termasuk ikut kampanye.
“ASN, PPPK, dan honorer di lingkup Unkhair, di larang menjadi partisan, mendukung menguntungkan, atau merugikan salah seorang calon Capres, dan Cawapres, calon Walikota, dan calon anggota DPR, baik dilakukan sebelum maupun sesudahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan edaran SK tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, itu mengingat tugas utama dosen, dan tendik memiliki tanggung jawab memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. “ASN, PPPK, dan honorer menjalankan tugasnya masing-masing dilakukan dengan adil dan tanpa keberpihakan,” ucapnya.
Karo, juga berharap civitas ckademika Unkahir, terus menjaga integritas, bahkan tidak terjebak dalam pelanggaran, terutama pelanggaran dalam bentuk tindak pidana Pemilu. Sementara itu, jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, baik interaksi selain bentuk langsung, maupun yang kebanyakan terjadi interaksi melalui medsos saat Pemilu berlangsung. (Tim Humas)***

