Unkhair Gelar Sosialisasi Permendikbud No. 27 Tahun 2022

UNKHAIR. Universitas Khairun (Unkhair), Ternate menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Risat dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 27 tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemendikbudristek dan tindak lanjut Penyelesaian SK Tugas Belajar (Tubel) Dalam/Luar Negeri bagi Dosen dan Tendik Unkhair.

Kegiatan diinisiasi Kepegawaian BUKK, Unkhair, bertempat di Aula Nuku Lantai 4, Gedung Rektorat Kampus II Unkhair, Rabu, (24/01/2024), ini di buka secara resmi oleh Rektor, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum. Dipandu Kepala BUKK, M.Tahir Abd. Kadir, S.H,  Hadir sebagai narasumber utama, Eva Astriana, S.E., M.S.M, Risqi Hayati, S.Psi, dan Clara Megantari, S.H, dari Kemendikbudristek, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Dosen, maupun Tendik di Lingkup Unkhair.

Sosialisasi Permendikbudristek di Aula Nuku (Dok.Humas)

Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, dalam sambutannya, mengajak kepada Dekan, agar melakukan evaluasi kepada para dosen, maupun tendik yang sedang melanjutkan studi dalam bentuk surat perjanjian tubel, agar setiap semester dapat melaporkan progres perkuliahan.

“Sebagian dosen yang melanjutkan studi, tapi berhenti dan pindah tidak melaporkan ke Kepegawaian, sehingga dapat di beri tindakan administratif sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.

Rektor, juga menanyakan tugas belajar study by riset, bagi yang kuliah di lingkungan Unkhair sendiri, maupun yang melanjutkan perkuliahaan di luar. Setelah ini, Rektor berharap narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbudristek dapat menjelaskan standar Perjanjian Kerja.

“Walau studi di luar, tapi tetap berada disini, supaya dosen yang study by riset hak-haknya dapat di berikan, agar tak diperdebatkan,”katanya.

Rektor Unkhair Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum (Dok.Humas)

Diakhir sambutannya, Rektor berharap adanya sosialisasi Permendikbudristek Dikti, ini dapat memberi penjelasan kepada para dosen yang sedang melaksanakan studi lanjut, dan menjadikan dasar bagi dosen, yang belum selesai melaksanakan studi melewati waktu.

Mekanisme mengenai Tubel di bebaskan dari tugas jabatan, menjadi tubel dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan jabatan, Pengusulan Tubel, Perpanjangan Tubel, Pengusulan Tubel Biaya Mandiri, ini selanjutnya dapat di baca materi di bawah ini. (Humas)

PANDUAN TUBEL PNS KEMENDIKBUDRISTEK 2024

Penulis; Fadly Abdullah

Editor: M. Imron