Unkhair. Sivitas Akademika Universitas Khairun yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri tidak perlu repot lagi untuk mengurus passport di kantor imigrasi, Kemenkumham Maluku Utara melalui Divisi Keimigrasian akan membuka pelayanan pembuatan passport secara kolektif atau berkelompok di Universitas Khairun. Layanan pembuatan passport ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Eazy Passport, Layanan Jemput Bola Pembuatan Paspor ini disampaikan langsung oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Wahyuni, Kasubbid Perizinan Keimigrasian, Canon T. L. Simarmata, dan Kasubbid Informasi Keimigrasian, Dorhan serta beberapa staf di Universitas Khairun, mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan M.Tahir Abdulkadir,SH diruang kerjanya (Jumat, 29 Oktober 2021).
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Wahyuni menjelaskan bahwa ini merupakan pelayanan kemudahan isi passport oleh masyarakat. Dengan pelayanan jemput bola ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi namun kantor imigrasi yang akan hadir di kampus, lanjut Muhammad Wahyuni, layanan ini dapat dinikmati oleh Sivitas Akademika Universitas Khairun dengan cara mendaftarkan namanya secara kolektif dibagian Humas Unkhair dan selanjutnya daftar nama tersebut akan diteruskan kepada bagian Humas Keimigrasian Malut.
Untuk diketahui layanan membuat eazy passport ini mudah dan praktis dan bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor di masa new normal. Eazy passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi, yakni di lokasi pemohon seperti kampus dan perkantoran lainnya. Pihak kantor imigrasi akan melayani pemohon secara kolektif per hari di satu lokasi. Tujuan layanan ini untuk membatu para Dosen dan Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa yang memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan kepengurusan pengajuan dokumen perjalanan ke kantor imigrasi.
Kepala Biro Umum, Keuangan dan Kepegawaian Unkhair, M.Tahir Abdulkadir,SH berharap agar layanan pembuatan passport di lingkungan kampus Unkhair ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh sivitas akademika Universitas Khairun, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar kampus baik itu warga masyarakat maupun instansi pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah Ternate selatan. Semoga kegiatan ini dapat membantu para Dosen yang tidak memiliki waktu untuk membuat passport.

Apa saja dokumen persyaratan untuk pembuatan passport, berikut kami kutip dari slide sosialisasi eazy passport Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian.
Pengajuan permohonan dokumen perjalanan baru (paspor baru) :
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Kartu keluarga (KK);
- Akta kelahiran/ ijazah/ buku nikah/ surat baptis (yang setidaknya memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua);
- Surat keterangan domisili bagi pemohon dengan E-KTP diluar provinsi Maluku Utara atau surat keterangan kerja dari kantor atau instansi tempat pemohon bekerja
- Kartu tanda penduduk elektronik orang tua (bagi pemohon anak-anak yang masih belum memiliki E-KTP atau dibawah 18 tahun)
Pengajuan penggantian dokumen perjalanan (penggantian paspor) :
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Paspor lama
- Kartu keluarga (KK) bagi pemohon anak-anak atau usia di bawah 18 tahun;
- Akta kelahiran/ ijazah/ buku nikah/ surat baptis (yang setidaknya memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua) bagi pemohon anak-anak atau usia di bawah 18 tahun;
- Kartu tanda penduduk elektronik orang tua (bagi pemohon anak-anak yang masih belum memiliki E-KTP atau dibawah 18 tahun).
Semua dokumen persyaratan yang dilampirkan disalin sebanyak 1 (satu) rangkap serta berkas aslinya ditunjukan pada saat pengambilan foto biometrik. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia biaya penerbitan dokumen perjalanan republik indonesia atau paspor adalah sebagai berikut :
- Penerbitan baru dan penggantian paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Penerbitan baru dan penggantian paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Berikut Ketentuan dan prosedur pemberian layanan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport adalah sebagai berikut:
- Pelayanan Eazy Passport melayani minimal 50 (lima puluh) pemohon per hari dalam satu tempat;
- Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport;
- Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
- Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja;
- Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline;
- Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;
- Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
- Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
- diambil langsung oleh pemohon paspor;
- diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau
- dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.

