Unkhair. Rektor Universitas Khairun Dr. M. Ridha Ajam,M.Hum mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kegiatan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru. Surat edaran dengan nomor : 747/UN44/HM.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Khairun tahun 2021.
Dalam surat edaran Rektor Universitas Khairun menjelaskan bahwa mengacu pada panduan umum PKKMB Tahun 2021 yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan PKKMB.
Untuk itu implementasi Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) perlu diperkuat dengan peraturan internal perguruan tinggi agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika, dan hukum serta memperhatikan protokol kesehatan pecegahan penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan ketentuan sebagai berikut:
- PKKMB (sebelumnya dikenal sebagai Inforient) Universitas Khairun berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia PKKMB Universitas Khairun Tahun 2021 bertanggal 27
Agustus 2021 dibatasi pelaksanaannya pada tanggal 1—3 September 2021, dan
dilaksanakan secara daring/online. - Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, semua bentuk kegiatan tambahan terkait dengan PKKMB 2021 yang dilaksanakan oleh pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa tidak diakui keberadaanya dan dilarang untuk dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus Unkhair.
- Berdasarkan Surat Dirjen Dikti Nomor Nomor: 0387/E/TM.02.00/2021 bertanggal 2 Juli 2021, ditentukan bahwa pengawasan dilakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dan semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan terkait dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Pimpinan fakultas melakukan hal-hal yang dapat mendukung pemberlakuan Surat Edaran ini berupa “Pemantauan dan Pengawasan” dengan cara memastikan tidak adanya pelaksanaan kegiatan tambahan terkait PKKMB di lingkungan unit kerjanya.
Dengan demikian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang telah dilaksanakan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana PKKMB 2021 telah berakhir pada hari Jumat, 3 September 2021. Surat edaran Rektor ini bertujuan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan selama proses pengenalan kehidupan kampus. Untuk itu sesuai dengan point 4 surat edaran Rektor, diminta kepada Pimpinan Fakultas untuk memastikan tidak adanya pelaksanaan kegiatan tambahan terkait PKKMB baik dilingkungan kampus maupun diluar lingkungan kampus, demikian surat edaran Rektor yang ditandatangani pada tanggal, 3 September 2021. (Humas)
Berikut surat edaran Rektor nomor : 747/UN44/HM.09/2021 :

