Unkhair. Setiap tahun Universitas Khairun menerima mahasiswa baru melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri PTN (SNMPTN); seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN); dan seleksi Mandiri. Berdasarkan substansi pengaturan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru PTN, calon mahasiswa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan untuk calon mahasiswa baru, sebagaimana disyaratkan oleh perguruan tinggi negeri lainnya, diperlukan untuk menetukan apakah terdapat kondisi penyakit tertentu yang dapat mengganggu mahasiswa selama proses perkuliahan. Selain pemeriksaan kesehatan secara lengkap, Universitas Khairun melakukan tes narkoba bagi mahasiswa baru dan tes buta warna dan psikotes bagi jurusan tertentu di lingkungan Universitas Khairun. Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Khairun, dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Khairun dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ternate tentang Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Universitas Khairun.
Terkait dengan biaya pemeriksaan kesehatan di Universitas Khairun yang diberitakan oleh media online dengan topik keberatan biaya pemeriksaan kesehatan, melalui Siaran Pers tertanggal, 7 Agustus 2021 dijelaskan bahwa, Bagi calon mahasiswa baru yang kurang mampu yang ingin melakukan pemeriksaan di klinik Pratama Unkhair dapat mengajukan surat permohonan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan dengan melampirkan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kurang Mampu. Akta/surat Kematian Ayah/Ibu (jika ada) dari Kelurahan/Desa. Bagi calon mahasiswa yang mampu secara ekonomi dapat membantu rekan mahasiswa yang tidak mampu dalam kondisi ekonomi dengan tidak membuat surat permohonan keringanan biaya.
Dengan demikian biaya pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh klinik Pratama Unkhair dapat diajukan permohonan keringanan biaya sesuai kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. (Humas)
siaran pers Keringan biaya kesehatan mahasiswa baru

