Unkhair. Pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian masyarakat terganggu, hal ini juga berdampak pada penghasilan orang tua mahasiswa. Sebagai bentuk kepedulian Universitas Khairun terhadap mahasiswa yang mengalami dampak akibat pandemi Covid-19 tersebut, Unkhair kembali memberikan keringanan pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2021-2022. Permohonan keringanan pembayaran UKT dilakukan secara online mulai hari ini 28 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Pengajuan secara online dilakukan untuk memudahkan mahasiswa dari berbagai daerah akibat dari pembatasan sosial.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof.Dr. Abd Wahab Hasyim,SE.MSi memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Hal ini sesuai dengan Permendikbud 25 tahun 2020 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN serta mencermati kondisi Covid 19 saat ini yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, sehingga orang tua atau wali mahasiswa yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam.
Untuk keadaan tersebut pihak orang tua/wali mahasiswa dapat mengajukan permohonan secara online pada laman https://pukt.unkhair.ac.id . laman permohonan keringanan UKT tersebut mempermudah dalam pengajuan permohoan keringanan UKT dengan kategori sebagai berikut :
- Penurunan UKT
- Penundaan UKT
- pembayaran UKT secara mengangsur
Permohonan keringanan UKT semester ganjil tahun akademik 2021-2022 dikhususkan kepada mahasiswa aktif yang belum pernah mengajukan permohonan keringanan pada semester sebelumnya . Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa program sarjana dan serta semester 7(tujuh) bagi Mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa tersebut membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT. Sedangkan bagi mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Universitas Khairun yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Surat permohonan harus ditandatangani oleh orang tua diatas materai 6000, surat permohonan ditujukan ke Rektor Cq : Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan melalui online, semua data akan diverifikasi oleh pihak Fakultas, selanjutnya hasil verifikasi diteruskan ke Rektor untuk dibuatkan Surat Keputusan Penurunan/Penundaan/Cicil Biaya UKT Mahasiswa.
Melalui kebijakan ini mahasiswa nantinya mendapatkan berbagai manfaat yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Pemberian dispensasi UKT hanya diberikan bagi mahasiswa yang terdampak langsung dengan Pandemi Covid-19. *Humas
Panduan penggunaan aplikasi sistem informasi permohonan UKT Universitas Khairun dapat diunduh disini

