Unkhair.ac.id. Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. HUsen Alting, SH.MH melantik 50 orang pejabat eselon III dan eselon IV dilingkungan Universitas Khairun ke dalam jabatan baru yakni Jabatan Fungsional Keahlian (Selasa, 22 Desember 2020). Pelaksanaan pelantikan ini berlangsung di Aula Nuku gedung Rektorat Universitas Khairun. Peserta yang hadir diwajibkan menggunakan masker serta mentaati semua protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelantikan para pejabat ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 111165 sd 114544/A-A3/KP/2020 tentang pengangkatan pejabat pungsional dalam lingkungan Universitas Khairun. Penyetaraan pejabat struktutal esolon III dan IV ke dalam Jabatan Fungsional ini berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dijelaskan dalam pasal 87, setiap PNS/ASN yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Esa.
Untuk diketahui dengan diberlakukannya peraturan dan kebijakan pemerintah tentang ASN maka tidak ada lagi ASN di Kemendikbud yang menduduki jabatan esolon III dan esolon IV atau sebagai Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian. Semua jabatan telah disetarakan kedalam jabatan fungsional. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat 11 menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan baru dilingkungan Universitas Khairun para ASN diangkat menjadi berbagai Analis, yakni : Analis Pengelolaan Keuangan, Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Analis Anggaran, Analis Hukum, Pranata Komputer, Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Pranata Humas. Masing-masing jabatan fungsional tersebut memiliki Tupoksi yang berbeda-beda sesuai bidang kerjanya.
Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. HUsen Alting, SH.MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini harus segera dilaksanakan sebelum tanggal, 31 Desember 2020. Pelantikan jabatan ini sesuai dengan PERMENPANRB nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Husen Alting menjelaskan bahwa nantinya pada setiap Biro atau Fakultas akan ditetapkan satu pejabat kasubag tata usaha, untuk pelantikan kasubag tata usaha tersebut belum bisa dilakukan karena kreteria tentang pengangkatan kasubag TU belum ada. Demi kelancaran tupoksi sesuai dengan jabatan baru maka perlu diangkat koordinator pada setiap bagian, namun sampai saat ini juga belum ada petunjuk lebih lanjut.
Diakhir sambutannya Prof. Dr. Husen Alting, SH.MH berharap tetap melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebelumnya, pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan, Husen Alting juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk selalu menjaga kesehatan agar pelayanan dapat berjalan dengan baik. (Humas)
Galeri Foto :











