Unkhair.ac.id. Status pengelolaan keuangan Universitas Khairun telah berubah dari semula sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan dengan sistem Badan Layanan Umum (PTN PK BLU)
Dengan status Badan Layanan Umum yang diberikan kepada Universitas Khairun memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Selain pengelolaan keuangan ada dua fleksibilitas lainnya yang terkait yakni pengelolaan sumberdaya manusia dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Tahun 2021 adalah tahun pertama Universitas Khairun melaksanakan semua pengelolaan keuangan dengan sistem Badan Layanan Umum. Untuk lebih memahami bagaimana mekanisme tata kelolah keuangan BLU serta bagaimana penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) maka hari ini Rabu, 16 Desember 2020 Unkhair melalui bagian perencanaan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan PK-BLU dan Riview Penyusunan Rencana Bisnis Anggran Universitas Khairun TA. 2021”.
Rektor Universitas Khairun Prof. Dr. Husen Alting, SH.MH dalam sambutannya mengatakan focus group discussion diperlukan agar mendapat pengarahan dan masukan dari Kepala Kanwil Anggaran Maluku Utara dalam menyusun dokumen RBA. Kegiatan ini dapat membantu tim perencanaan dalam menyusun RBA Tahun 2021. Rektor berharap dokumen RBA PK-BLU Unkhair Tahun 2021 dapat menjadi acuan bagi segenap unsur di Universitas Khairun dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi Universitas Khairun.
Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Maluku Utara Bayu Andi Prasetya, SE.M.Si mengatakan pada tahun mendatang bagian perencanaan akan mendapat berbagai tantangan dalam menyusun RBA. Bayu Andi menjelaskan RBA merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU. RBA BLU disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan kebutuhan serta kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima.
Untuk diketahui fleksibilitas pengelolaan keuangan merupakan domain utama PK BLU. Fleksibilitas PK BLU diantaranya adalah Fleksibilitas PK BLU yakni pendapatan di Universitas Khairun dapat digunakan langsung, tanpa disetorkan ke Kas Negara, selain itu belanja menggunakan pola anggaran fleksibel dengan ambang batas tertentu. Fleksibilitas lain yaitu Unkhair dapat mengelola kas BLU untuk memanfaatkan idle cash BLU yang hasilnya menjadi pendapatan BLU. Unkhair juga dapat memberikan piutang usaha dan menghapus piutang sampai batas tertentu, selain itu Unkhair juga dapat melakukan utang sesuai jenjang dengan tanggung jawab pelunasan berada pada BLU. Universitas Khairun juga dapat melakukan investasi jangka panjang dengan seijin Menteri Keuangan. Unkhair juga dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan barang/jasa dan dapat mengalihkan barang inventaris, Unkhair juga dapat memberikan remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme pegawainya sesuai PP No.23/2005.
FGD dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. FGD yang dimoderator oleh Prof. Dr. Abdul Wahab Hasyim, SE.M.Si. Berbagai pertanyaan muncul dalam FGD ini, semuanya pertanyaan yang muncul dijawab langsung oleh Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Malut. Untuk diketahui turut hadir dalam FGD ini Kepala Biro Umum dan Keuangan Ir. Ahmad Seng, MT dan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan Asril Arilaha, SE.MSi. (Humas)








