Unkhair.ac.id. Universitas Khairun sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi berkewajiban untuk menghasilkan lulusan yang berjiwa Pancasila, terutama memiliki sikap menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa sebagai wujud tanggung jawab moral pada Bangsa dan Negara Indonesia, hal ini tercermin dalam salah satu Misi Universitas Khairun yaitu untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, dan profesional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara integritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 Statuta Universitas Khairun.
Sesuai informasi yang kami peroleh dari kuasa hukum Rektor Universitas Khairun, Gunawan A. Tauda, Abdul Kadir Bubu yang didamping oleh Jaksa Pengacara Negara (Kejati Maluku Utara), bahwa hari ini, Selasa 29 September 2020, Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon, Majelis Hakim membacakan amar putusan yang berkaitan dengan Perkara Gugatan Nomor 8/G/PTUN.ABN, Nomor 9/G/PTUN.ABN, Nomor 10/G/PTUN.ABN, dan Nomor 11/G/PTUN.ABN yang diajukan oleh mantan mahasiswa Unkhair a.n. Arbi M. Nur, Ikra S. Alkatiri, Farhrul Ahmad, dan Fahyudi Kabir di PTUN Ambon, Majelis Hakim dalam Pokok Perkara menyatakan: “Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”. Hal ini berarti, Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor: 1858/UN44/KP/2019, 1859/UN44/KP/2019, 1860/UN44/KP/2019, dan 1861/UN44/KP/2019, tentang Pemberhentian (Putus Studi) Mahasiswa Universitas Khairun, dinyatakan Telah Memenuhi Legalitas Tindakan Pemerintahan yang meliputi Aspek Wewenang, Prosedur, dan Substansi (Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau Tidak Tedapat Cacat Yuridis).
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menimbang bahwa mencermati tuntutan yang diajukan dalam aksi yang dilakukan oleh aliansi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) yang Penggugat termasuk di dalamnya, pemilihan dan/atau penentutan tanggal aksi yakni tanggal 2 Desember 2019 yang berdekatan dengan tanggal 1 Desember 2019 dimana secara pengetahuan umum diketahui sebagai hari yang dipentingkan oleh kelompok separatis di Papua Barat, serta penggunaan perangkat aksi yakni spanduk yang bertuliskan “Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua – Bebaskan Tahanan Politik Papua”, dan di dalam spanduk tersebut juga memuat dua gambar Bendera Bintang Kejora, Majelis Hakim menilai dan meyakini bahwa hal tersebut bukan aktivitas yang bersifat akademik dan bahkan tidak sejalan dengan Misi Universitas Khairun yang diantaranya yakni memelihara integritas nasional, karena aksi mahasiswa tersebut pada pokoknya bertujuan untuk pemberian hak referendum untuk Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya terhadap hal tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Penggugat sebagaimana terurai dalam pertimbangan hukum diatas dan dikaitkan denga fakta-fakta hukum, ternyata Penggugat tidak hanya melanggar terhadap hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Khairun, namun lebih jauh daripada itu telah melakukan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga objek sengketa yang secara substansi memberikan sanksi berat kepada Penggugat menurut hukum telah memenuhi asas proporsionalitas, dengan demikan dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan objek sengketa melanggar asas proporsionalitas tidak beralasan hukum dan dinyatakan ditolak.
Dengan ditetapkannya Putusan tersebut, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi Mahasiswa dilingkungan kampus Universitas Khairun agar tetap menjaga nama baik Unkhair, salah satunya dengan cara tidak terlibat dan/atau mendukung agenda atau kegiatan organisasi yang dilarang keberadaanya oleh Pemerintah, terutama menyangkut isu Kemerdekaan Papua. Sebab hal tersebut mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, dan terutama mengingkari kemegahan sejarah Kesultanan Tidore, di mana, wilayah Papua dan Papua Barat de facto dan de jure secara historis merupakan bagian integral dari wilayah Kesultanan Tidore.
Dalam kesempatan ini Universitas Khairun menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai pengacara negara dan menjadi kuasa hukum Rektor Universitas Khairun bersama tim pengacara Unkhair. (humas)

