UNKHAIR, Fakultas Hukum Universitas Khairun (FH-Unkhair) bersama Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyoroti persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik politik uang yang dinilai masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu di Maluku Utara.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang mengusung tema “Identifikasi Isu Strategis, Penguatan Demokrasi, dan Kolaborasi Akademik,” di Ruang Dekan FH Unkhair, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan itu sekaligus menjadi implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Unkhair dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, terkait penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta dukungan program mahasiswa magang berdampak.
Kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan dokumen Implementation Arrangement sebagai tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya telah disepakati pada 24 Oktober 2023.
Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Sultan Alwan, S.H., M.H, mengatakan kerja sama antara kampus dan penyelenggara Pemilu harus terus diperkuat untuk mengawal kualitas demokrasi di daerah.
“Salah satunya hari ini kita berkumpul dalam rangka implementasi PKS yang sebelumnya sudah ditandatangani. Implementasinya selama ini sebenarnya sudah berjalan, mulai dari keterlibatan dosen sebagai ahli, narasumber, hingga diskusi isu-isu strategis tentang demokrasi,” ujarnya.
Ia menilai penguatan demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat termasuk akademisi.
“Mengawal demokrasi itu bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu saja, tetapi semua elemen harus berpartisipasi, termasuk kampus dan akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penguatan demokrasi dan partai politik,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani, S.H., menyebut saat ini Bawaslu tengah fokus menjalankan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Konsolidasi Demokrasi.
Menurutnya, konsolidasi demokrasi dilakukan dengan memetakan berbagai persoalan aktual kepemiluan seperti politik uang, hoaks, netralitas ASN, netralitas TNI/Polri, hingga penyalahgunaan fasilitas negara dan tempat ibadah.
“Konsolidasi demokrasi ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan Pemilu di masa non-tahapan melalui identifikasi isu-isu aktual yang berkaitan dengan demokrasi dan Pemilu,” ungkapnya.
Ia juga mendorong sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi melalui program literasi demokrasi hingga rencana KKN Tematik bersama Fakultas Hukum Unkhair.
“Nanti mahasiswa bersama dosen dan Bawaslu bisa turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang bahaya politik uang, politisasi SARA, hingga hoaks,” jelasnya.
Masita mengungkapkan dugaan pelanggaran netralitas ASN masih menjadi kasus tertinggi yang ditangani Bawaslu Maluku Utara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Dugaan pelanggaran tertinggi adalah netralitas ASN. Kabupaten/kota tertinggi itu Halmahera Tengah disusul Halmahera Selatan,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya tindak lanjut sanksi setelah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sampai sekarang rekomendasi yang ditindaklanjuti baru sekitar 30 persen. Bahkan ada yang tidak dieksekusi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Sementara, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Amriyanto, S.H., M.H, menilai persoalan krusial dalam Pemilu di Maluku Utara masih berkutat pada netralitas ASN dan politik uang.
“Dari dulu dua persoalan itu selalu mendominasi, yakni netralitas ASN dan politik uang,” katanya.
Menurut Dr. Amriyanto, pengawasan dana kampanye perlu diperkuat untuk mencegah praktik politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Pintu masuknya ada pada pengawasan pendanaan. Harus dipastikan uang yang digunakan benar-benar sesuai laporan dan diaudit secara profesional,” tandasnya.*
_________________________________________
Kontributor: Chessa |Editor: Polo |Foto: Chessa

