UNKHAIR–Program Pascasarjana Universitas Khairun (Unkhair) mengadakan workshop terkait revisi kurikulum program studi (prodi) untuk menyesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, di Aula Nuku Gedung Rektorat Kampus II, Gambesi Ternate, Senin (11/11/2024).
Workshop ini diikuti oleh berbagai pihak dari prodi pascasarjana, dosen, kaprodi, serta mahasiswa, yang bertujuan untuk memastikan kurikulum yang diterapkan di program pascasarjana tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Direktur Pascasarjana, Prof. Abd. Wahab Hasyim, SE., M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya pendidikan tinggi sebagai pilar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, kurikulum yang baik harus terus beradaptasi dengan tuntutan zaman dan menghasilkan lulusan yang mampu menghadapi tantangan global.
“Dengan Permendikbud Nomor 53 ini, kami di Program Pascasarjana Universitas Khairun melakukan penyesuaian kurikulum melalui workshop ini, agar program studi kami terus relevan dan inovatif,” ujar Prof. Abd. Wahab.
Lebih lanjut, Prof. Abd. Wahab juga mengingatkan kepada seluruh kepala program studi (kaprodi) di lingkungan Pascasarjana untuk aktif mengikuti dan mengoptimalkan workshop ini.
“Kami menghadirkan pemateri-pemateri yang kompeten untuk memberikan pemahaman mendalam tentang implementasi Permendikbud Nomor 53. Kami berharap para kaprodi dapat mengikuti workshop ini hingga tuntas untuk menyusun kurikulum yang berkualitas,” tambahnya.
Warek I Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M.Si, yang mewakili Rektor, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya revitalisasi kurikulum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Unkhair.
“Kurikulum adalah jantung dari sebuah program studi. Tanpa kurikulum yang baik, program studi kita tidak akan berkembang. Oleh karena itu, kita perlu memastikan kurikulum yang kita terapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permendikbud No. 53, dengan mengutamakan inovasi,” ujarnya.
Dr. Hasan juga menjelaskan bahwa Permendikbud No. 53 memberikan pedoman mengenai standar minimal beban SKS untuk program magister dan doktoral, yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas pendidikan.
“Untuk program magister, beban SKS minimal adalah 54 SKS dan maksimal 72 SKS, dengan durasi studi minimal 3 semester dan maksimal 4 semester,” jelasnya.
Hal ini, menurut Dr. Hasan, juga akan berdampak pada proses akreditasi yang menjamin kualitas pendidikan.
Prof. Dr. Safruddin Side, S.Si., M.Si, salah satu pemateri utama dari Universitas Negeri Makassar (UNM) ini, menyampaikan penyesuaian kurikulum juga harus mengikuti pendekatan Outcome-Based Education (OBE).
“Dengan mengadopsi OBE, kita akan dapat memastikan bahwa setiap mata kuliah memiliki hasil yang terukur dan relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan industri. Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Prof. Safruddin juga menambahkan bahwa workshop ini tidak hanya bertujuan untuk membahas teori kurikulum, tapi juga untuk langsung menyusun dan memperbaiki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang akan diimplementasikan.
“Kami berharap para peserta dapat langsung memanfaatkan kesempatan ini untuk merancang RPS yang berbasis OBE dan sesuai dengan Permendikbud No. 53,” kata Prof. Safruddin. (Kehumasan)*