Unkhair Dan Pemerintah Halmahera Utara Gelar Diseminasi Pelaporan Gratifikasi Bagi Aparatur Sipil Negara

Unkhair.ac.id. Guna meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara, UNKHAIR bermitra dengan Inspektorat Kab. Halmahera Utara melaksanakan Diseminasi Gratifikasi dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi bagi ASN bertempat di Meeting Room Kantor Bupati, kemarin Senin (3/12/2018). Workshop ini diikuti oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan sebanyak 157 Orang ASN Eselon II dan III.

Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery dalam sambutannya mengatakan pencegahan korupsi dapat dimulai dari pengendalian Gratifikasi. Meskipun budaya memberi dan menerima hadiah telah merupakan bagian dari kebiasaan berkehidupan bermasyarakat.

Lahirnya UU No. 20 Tahun 2001 melahirkan kewajiban bagi ASN untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi sehingga tidak terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administrasi maupun pidana. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara memberikan dukungan untuk kegiatan yang bertujuan meningkatkan dukungan terhadap ASN sehingga memahami Gratifikasi dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara professional.

PenanggungJawab Kegiatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UNKHAIR Syawal Abdulajid menyatakan bahwa pelaporan Gratifikasi merupakan sarana perlindungan bagi ASN dari tindak pidana korupsi, sehingga penting bagi ASN untuk memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai jangka waktu yang ditetapkan yakni 30 hari kerja. Kegiatan diseminasi ini merupakan wujud pelaksanaan salah satu tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu penyebar luasan informasi melalui sosialisasi/diseminasi.

Workshop Diseminasi ini dipandu oleh Arisa Murni Rada, SH.MH menghadirkan narasumber akademisi UniversitasKhairun Dr. Faisal Malik, SH.MH yang membawakan materiteri terkait dengan konsep gratifikasi, dan Siti Barora Sinay, SH.MH yang membawakan materi terkait dengan Sistim Pengendalian Gratifikasi termasuk Kanal Pelaporan Gratifikasi.

Aparatur Sipil Negara  yang mengikuti sosialisasi mengakui pertemuan ini merupakan pengetahuan baru yang akan menjadi tantangan bagi ASN untuk dapat melaksanakan tugas sesuai amanat perundang-undangan.

Kegiatan diseminasi di Kabupaten  Halmahera Utara masih akan berlanjut hari ini Selasa, 4 Desember 2018 dengan melibatkan pejabat ASN Esalon IV. Diharapkan dengan adanya Diseminasi ini akan meningkatkan pemahaman ASN dilingkungan pemerintah Halmahera Utara serta mendorong adanya pelaporan atas penerimaan maupun penolakan Gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Kantor Inspektorat, maupun kanal pelaporan lainnya seperti KPK maupun Gratifikasi Online (GOL). Info dan foto dari SBS. *Humas