Tingkatkan Kolaborasi Global, Unkhair Bahas Prosedur Kerjasama Dalam dan Luar Negeri

UNKHAIR–Bagian Kerjasama Universitas Khairun (Unkhair) mengadakan sharing infomasi membahas berbagai bentuk kerjasama dalam, maupun luar negeri, di Lantai 4 Aula Babullah, Rektorat Kampus II, Gambesi Kota Ternate Selatan, Selasa (19/11/2024).

Sharing tersebut menghadirkan ketua program studi, wakil dekan, serta dosen berbagai fakultas di lingkup Unkhair.

Pemaparan Materi oleh Ketua Kantor Urusan Internasional (KUI) Unkhair, Dr. Roswita M Aboe, MA di Aula Babullah (Dok. Humas). 

Ketua Kantor Urusan Internasional (KUI) Unkhair, Dr. Roswita M Aboe, MA, dalam keterangannya, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang implementasi kerjasama internasional di level fakultas dan prodi.

“Fokusnya pada prosedur perjanjian penting, diantaranya Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), Implementation Agreement (IA), serta program internasional dalam bentuk double degree dan twinning program,” ujarnya.

Sesi ini, Ketua KUI Dr. Roswita, juga menyampaikan materi yang komprehensif mengenai prosedur, dan layanan yang tersedia di kantor urusan internasional.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah prosedur kerjasama dengan pihak luar, yang mencakup perjanjian-perjanjian penting, seperti Implementation Agreement (IA), Memorandum of Agreement (MoA), serta Memorandum of Understanding (MoU).

Ketua Prodi dan Wakil Dekan di Unkhair Sedang Mengikuti Sharing Informasi Kerjasama Dalam dan Luar Negeri (Dok. Humas)

Kata Dr. Roswita, berbagai program internasional yang sedang berjalan, termasuk program double degree, joint degree, dan twinning program, yang memungkinkan mahasiswa dan dosen untuk memperluas jaringan akademik dan mendapatkan pengalaman internasional.

“Melalui sesi ini, kami berharap para peserta dapat memahami lebih jelas tentang peluang kerjasama internasional yang dapat memperkaya proses pembelajaran dan penelitian di Universitas Khairun,” pungkas Dr. Roswita dalam pemaparannya.

Melalui sharing informasi ini, Dr. Roswita berharap, menjadi langkah awal dalam memperkuat jaringan kerjasama internasional Unkhair, serta membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa, maupun dosen untuk berpartisipasi di berbagai program internasional yang mendukung pengembangan pendidikan tinggi.

Selain penjelasan mengenai prosedur kerjasama internasional, Fifi Freidah, SE, yang mewakili Bagian Kerjasama Unkhair, menambahkan sesi ini juga memberikan informasi penting mengenai ketentuan kerjasama berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi.

Pemaparan Materi oleh Bagian Kerjasama Unkhair, Fifi Freidah, SE (Dok. Humas) 

Lebih lanjut, Fifi juga menekankan pentingnya pelaporan indikator kinerja utama (IKU) dalam konteks kerjasama internasional. Pelaporan ini menjadi alat ukur yang vital untuk menilai sejauh mana setiap fakultas dan program studi berhasil menjalankan kerjasama internasional yang telah disepakati.

“Dengan pelaporan yang sistematis, kita dapat memantau dan mengevaluasi dampak positif dari setiap kolaborasi internasional terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Unkhair,” tambahnya. (Kehumasan)*