Tanpa Voting, Senat Unkhair Tetapkan 6 Bakal Calon Rektor Periode 2025–2029

UNKHAIR, Senat Universitas Khairun (Unkhair) menetapkan enam bakal calon rektor untuk periode 2025–2029 dalam sidang yang berlangsung tanpa voting, di Lt. 3 Rektorat, Kampus 2, Gambesi, Ternate, Senin (28/4/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi berkas dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek-RI).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 4 huruf C Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, syarat batas usia untuk menjadi rektor adalah 60 tahun nol bulan. Ketentuan ini juga menjadi landasan utama dalam verifikasi administrasi para bakal calon.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, Senat Unkhair menetapkan tujuh bakal calon rektor yang telah lolos verifikasi berkas dari total sembilan pendaftar. Dua pendaftar, yakni Prof. Dr. Nahu Daud, SE., M.Si, dan Dr. Irfan Zamzam, SE., M.Sc dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam prosesnya, Senat Unkhair juga melakukan koordinasi dengan Kemendiktisaintek-RI untuk memastikan ketepatan interpretasi terhadap persyaratan usia maksimal. Surat balasan dari Kemendiktisaintek-RI menegaskan bahwa batas usia calon rektor adalah 60 tahun nol bulan.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Senat Unkhair melakukan peninjauan kembali dan menetapkan bahwa bakal calon dari petahana, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, dinyatakan tereliminasi dari tahapan pencalonan karena batas usia yang dipersyaratkan.

Ketua Senat Unkhair, Drs. Fachmi Alhadar, M.Hum., menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan bakal calon dilakukan secara musyawarah dan mufakat, tanpa melalui voting.

“Sidang berjalan dalam suasana bersahabat, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Bahkan calon petahana menerima keputusan ini dengan lapang dada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fachmi menambahkan bahwa koordinasi ke Kemendiktisaintek-RI, turut memperkuat kepastian hukum mengenai batas usia, sehingga tidak ada lagi polemik terkait ketentuan tersebut di lingkup Senat Unkhair.

“Surat dari kementerian menjadi berkah bagi kita semua karena memperjelas ketentuan usia 60 tahun sebagai syarat mutlak,” ujarnya.

Selain batas usia, persyaratan administrasi juga mencakup kelengkapan dokumen lain, seperti surat keterangan tidak pernah melakukan plagiarisme dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta surat keterangan tidak sedang atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepegawaian Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU) Unkhair.

Berikut nama enam bakal calon rektor yang akan melanjutkan ke tahap visi dan misi:

1. Dr. H. Hasan Hamid, M.Si. (Wakil Rektor Bidang Akademik, utusan FKIP)
2. Prof. Dr. Abdu Mas’ud, S.Pd., M.Pd. (Dekan FKIP, utusan FKIP)
3. Dr. Nurhasanah, S.Si., M.Si. (utusan FKIP)
4. Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM. (Wakil Rektor II, utusan FEB)
5. Dr. Nurhalis Wahidin, S.P., M.Sc. (utusan Fakultas Perikanan dan Kelautan)
6. Prof. Abdulrasyid Tolangara, S.Pd., M.Si. (utusan FKIP)

Jadwal dan Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Khairun 2025–2029

Tahapan Penyaringan
1. Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Calon Rektor pada tanggal 5 Mei 2025;
2. Penilaian melalui Pemilihan Bakal Calon Rektor menjadi Calon Rektor pada tanggal 6 Mei 2025;
3. Penetapan nama-nama Calon Rektor oleh Senat Universitas pada tanggal 6 Mei 2025;
4. Penyampaian nama-nama Calon Rektor ke Menteri pada tanggal 7-8 Mei 2025.

Tahapan Pemilihan Calon
1. Pemilihan Calon Rektor oleh Senat dan Menteri pada 15 Mei 2025 sampai tanggal 26 Mei 2025 (tentatif);
2. Penetapan Hasil Pemilihan oleh Senat pada tanggal 15 Mei 2025 sampai tanggal 26 Mei 2025 (tentatif).

Tahapan Penetapan Dan Pelantikan
1. Penetapan Rektor terpilih oleh Menteri pada bulan Mei sampai Agustus 2025 (tentatif);
2. Pelantikan Rektor terpilih oleh Menteri pada 24 Agustus 2025. (Kehumasan)*