Satgas PPKPT Unkhair Bikin Sosialisasi Peraturan Baru, Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

UNKHAIR–Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Khairun (Unkhair), kembali mengadakan sosialisasi meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan civitas akademika pentingnya pencegahan kekerasan seksual, di Aula Nuku Rektorat, Kampus II Gambesi, Ternate Jumat (8/11/2024).

Sambutan oleh Didith Prahara, SH., MH, Sekretaris Satgas PPKPT Unkhair (Dok. Humas). 

Kegiatan ini mengangkat tema “Ungkapkan Kebenaran, Tegakkan Keadilan”, dalam rangka sosialisasi dua peraturan penting, yakni Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Sosialisasi tersebut turut hadir, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum, M. Tahir Abd. Kadir, SH, dan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Unkhair, Nur Dewi Rizka, SP., M. Pd.

Didith Prahara, SH., MH, Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung peran Satgas PPKPT.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya untuk mahasiswa, tapi juga melibatkan tenaga pendidik, tenaga non-ASN, hingga petugas keamanan dan tenaga outsourcing yang berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan mahasiswa di kampus.

“Program ini, kata Didith didanai oleh DIPA Unkhair dan dilaksanakan di seluruh wilayah Unkhair. Sosialisasi ini penting mengingat beberapa kasus sudah ditangani Satgas PPKPT Unkhair dalam beberapa bulan terakhir.

Sosialisasi oleh Satgas PPKPT Unkhair di Aula Nuku Gedung Rektorat jugKampus II Gambesi (Dok. Humas). 

Lebih lanjut, Didith juga menekankan semua pihak yang terlibat di Unkhair, baik petugas keamanan, cleaning service, maupun supir, memiliki peran penting dalam mendeteksi dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S.Pd., M.Si, dalam sambutannya, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini juga merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh Unkhair sesuai dengan instruksi pusat.

“Kami telah menerima laporan 47 item kegiatan yang harus diselesaikan, dan salah satunya adalah sosialisasi peraturan ini. Kami juga telah melaksanakan sosialisasi di beberapa fakultas dan program studi sebagai langkah awal,” jelas Dr. Yumima.

Sosialisasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024 ini menjadi penting mengingat peraturan terbaru yang mengatur lebih jauh tentang perilaku yang dapat dianggap sebagai kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk lelucon yang mengarah pada pelecehan seksual dan dampaknya terhadap psikologis.

Sambutan oleh Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S.Pd., M.Si  (Dok. Humas). 

“Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 sangat penting untuk diterapkan, terutama terkait dengan tindakan yang dapat menyinggung perasaan orang lain, baik itu dalam bentuk lelucon maupun perilaku yang merugikan secara seksual. Kami ingin memastikan semua pihak memahami peraturan ini agar dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman,” tambah Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M.Si.

Tak hanya itu, Wakil Rektor juga mengingatkan agar semua pihak di kampus senantiasa berhati-hati dalam berinteraksi, agar tidak tanpa sengaja melakukan tindakan yang bisa melukai perasaan orang lain.

Sambutan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M.Si di Acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Aula Nuku Unkhair (Dok. Humas).

“Hal kecil sekalipun bisa berpotensi menjadi masalah besar. Oleh karena itu, kita harus terus saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain,” tutup Dr. Hasan. (Kehumasan)*