UNKHAIR–Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS-PPKS) Universitas Khairun (Unkhair), Ternate mengadakan Pelatihan Investigasi melibatkan berbagai unsur.
Pelatihan tersebut bertajuk “Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”, bertempat di Aula Nuku, Rektorat Kampus 2, Gambesi Kota Ternate Selatan, Selasa, (11/6/2024).
Hadir sebagai narasumber, terdiri dari Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M.Si, Auditor Madya Inspektorat Jenderal, mewakili Irjen Kemendikbudristek RI, Nurekka Wati, S. Si, S. AP.
Kompol. Riki Arinanda, SH., SIK., MM, Wakapolres Kota Ternate, dan Staf Ahli Hukum Unkhair, Dr. Amriyanto, SH., MH.
Kegiatan ini di hadiri Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, S.P., M.Si, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Muhsin N. Bailusy, SE., M.Si.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prof. Dr. Abdu Mas’ud, S.Pd., M.Pd, Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Dr. Riyadi Subur, S.Pi., M.Si, Kepala BAKP, Nurdewi Rizka, SP., M.Pd, Kepala BUKK, M. Tahir Abd.Kadir, SH, Wakil Dekan, Bidang Akademik Fakultas Pertanian Dr. Ir. Tri Mulya Hartati, MP, Dosen,Tendik, dan Mahasiswa lingkup Unkhair.

Ketua Panitia, Widya Ayuning Paramitha, melaporkan, dasar hukum dari pelatihan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, tujuan di selenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas SATGAS PPKS dalam melakukan Investigasi kasus.
“Untuk memberikan pengetahuan, maupun pemahaman terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, termasuk mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual dalam penguatan tata kelola perguruan tinggi”, ujarnya.
Lebih lanjut, mekanisme pengenaan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, sehingga pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan mengenai mekanisme pendampingan kekerasan seksual pada perempuan, maupun anak.
Pelatihan investigasi ini tidak hanya melibatkan pimpinan, Dosen, dan Tendik Unkhair, tapi selain melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), juga mengundang para perwakilan kampus se-Maluku Utara.
Ketua Panitia berharap, adanya pelatihan ini memberi dampak positif, dan menambah pengetahuan mengenai saat melakukan investigasi kasus, maupun apa yang harus dilakukan untuk mengatasi kasus kekerasan seksual.

Ketua PPKS Unkhair Dr. Yumima Sinyo, S.Pd., M.Si, dalam sambutannya, mengatakan tiga dosa besar yang di soroti Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
“Yaitu, Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pelatihan investigasi kasus”, katanya.
Menyikapi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 tahun 2022, sehingga pimpinan Perguruan Tinggi Unkhair, sejak Oktober 2022 membentuk Satgas PPKS melalui SK Rektor Nomor 3373/ UN.44/KL/2022.
Berjalannya waktu, Satgas PPKS Unkhair, terjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota yang berisikan unsur dosen, tendik, maupun mahasiswa. PAW tersebut sebagian melanjutkan studi, dan mahasiswa sendiri sudah kelar kuliahnya.
Satgas PPKS Unkhair, lanjutnya ada 4 Program kerja, yakni peningkatan sumber daya manusia (SDM) bagi anggota Satgas, tata kela berbasis budaya, pencegahan, penanganan kasus, maupun pendampingan, perlindungan korban.
Ke 14 item kegiatan tersebut sudah terealisasi. Dari jumlah ini 13 item kegiatan, yaitu melakukan survey di kampus, peningkatan kapasitas anggota satgas melalui program nasional di Makassar, mengikuti pelatihan penanganan pertama kasus kekerasan di Universitas Indonesia, seminar nasional PPKS di Universitas Negeri Solo, menghadiri Rakornas di Jakarta, melakukan Bencmarking di Universitas Negeri (UNJ) Jakarta.
Selanjutnya, uji publik mengenai peraturan baru tentang PPKPT di Jogjakarta, tata kelola Perguruan Tinggi melalui pembuatan buku panduan, buku saku, dan rancangan Peraturan Rektor.
Untuk merealisasikan program, PPKS juga melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru, unsur pimpinan, dosen, tendik, dan unsur mahasiswa aktif. Bahkan kepada kepengurusan BEM, pengurus Himapro, organisasi mahasiswa PMK, Lembaga Dakwa Kampus (LDK) Babussalam, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), termasuk sosialisasi menggunakan pembuatan banner dan ppanduk PPKS, membuat kanal aduan, Hotline PPKS, dan Email Institusi PPKS.
Terakhir, pengadaan sekretariat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, menulis Artikel berupa bookchapter hingga lolos di tingkat Nasional.

Kesempatan itu, Wakil Rektor, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, dan Alumni Unkhair, Abdul Kadir Kamaluddin, S.P., M.Si, menyampaikan permohonan maaf dari Rektor Unkhair, Dr. M Ridha Ajam, M.Hum, seyogyanya membuka acara pelatihan investagasi ini, berhubung bertepatan menghadiri persiapan pengumuman tes masuk perguruan tinggi secara nasional di Jakarta, sehingga mewakilkan kepadanya untuk menghadiri sekaligus membuka acara.
Pembentukan Satgas PPKS menjadi kebutuhan bagi sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini juga di desak pad pertemuan Forum Wakil Rektor III seluruh Indonesia 2023 di Kota Palu. Salah satunya di pertemuan tersebut ditegaskan Prof. Nizam ( Plt. Dirjen Diktiristek) sebelumnya.
“Ada beberapa dokumen yang di minta Kemendikbudristek, persyaratannya harus Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas PPKS hingga ke tingkat pengusulan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga perlu melampirkan, ” Tuturnya.
Desakan tersebut, Unkhair sendiri sangat respon dengan bergerak cepat melakukan pembentukan Satgas PPKS, sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 tahun 2022.
Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, dijelaskan bagaimana cara pencegahan, dan bagaimana menangani kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, sehingga di awalnya diarahkan untuk melakukan pencegahan lebih baik, dan pencegahan dini dilakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru.
Selain itu, menurutnya sosialisasi juga dilakukan saat pelaksanaan Kuliah Berkarya Masyarakat (Kubermas), dan sosialisasi secara konsisten hingga ke lingkungan fakultas. Sosialisasinya melibatkan langsung Tim Satgas PPKS Unkhair.
“Semua berjalan lancar, terutama mengenai penanganan, dan pencegahannya. Bahkan kegiatan ini sebelumnya Ketua Satgas PPKS Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S.Pd., M.Si selalu berkoordinasi bahwa akan melakukan pelatihan investigasi, dan selalu di suport sebab pelatihan seperti ini penting”, jelas Warek.
Warek juga mengaku memiliki grup Whastaap Pimpinan Forpimawa seluruh Indonesia, di himbau agar penanganan bersifat hati-hati, apalagi kasus yang tidak di dukung oleh saksi, sehingga pentingnya melakukan pelatihan investigasi sebuah kasus.
Harapannya, melalui pelatihan, dan sharing pengalaman dapat menambah pengetahuan dalam penanganan perkara bagi peserta, khususnya Satgas PPKS Unkhair.
Bagi siapa siapa saja yang mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, ada link khusus terkoneksi langsung dengan Kemendikbudristek, dan setiap rekomendasi Satgas PPKS, maka pimpinan wajib segera menindaklanjutinya.
“Kami, pimpinan tidak akan berkompromi dengan kasus ini, setelah Satgas PPKS Unkhair melakukan investigasi, dan dari setiap laporan ditindaklanjuti ke Kemendikbudristek,” tegas Warek, mengakhiri. (Editor Tim Humas) Penulis: Chessa, Foto : Fadly