Pembatalan Kenaikan UKT, Rektor Unkhair Dialog dengan Mahasiswa

UNKHAIR—Bahas pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024/2025, Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum melakukan dialog bersama pimpinan melibatkan mahasiswa.

Merujuk siaran pers tindaklanjut Mendikbudristek Nomor : 200/sipers/A6/V/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT Tertanggal 27 Mei Tahun 2024.

“Pertemuan ini untuk mahasiswa baru tahun 2024/2025, agar bersama mahasiswa menjaga kondisi kampus yang kondusif,” tutur Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, usai pertemuan, Senin (03/06/2024), bertempat di Lantai 4 Aula Nuku Rektorat, Kampus 2 Gambesi Ternate Selatan.

“Sambil meminta tanggapan mahasiswa terkait kenaikan atau usulan UKT untuk tahun 2025. Sebelumnya, Unkhair mengusulkan UKT hingga di kategori 8, tapi di batalkan, namanya atasan ya kami tunduk atas keputusan yang di ambil Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim,” lanjutnya.

Rektor, juga menyampaikan pihaknya membatalkan usulan UKT untuk di terapkan di tahun 2024, dan dalam surat pemberitahuan pembatalan UKT disebutkan, Unkhair harus mengusulkan usulan baru untuk tahun 2025.

“Jadi kami meminta kepada naahasiswa melalui dialog/pertemuan untuk mencari strategi seperti apa. Jadi nanti kita lihat perkembangannya dan nanti kami akan membicarakan menghitung semua kemungkinan, juga inflasi maupun kenaikan-kenaikan yang sudah selama ini terjadi,” ucapnya.

Adanya UKT yang di terapkan ini, lanjut Rektor, telah berusia 11 tahun lamanya, serta inflasi 11 tahun ini cukup luar biasa tinggi.

“Wajar kami bisa menyesuaikan itu dengan kondisi-kondisi yang sekarang ini. Jadi kami cuman membatalkan usulan UKT terakhir,” kata Rektor.

Di lihat pendapatan Unkhair tiga tahun terakhir, baik dari tahun 2021 Unkhair capai dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak sebanyak 65 Milyar, di tahun 2022 naik capai 90 Milyar, dan 2023 naik menjadi status 3 Milyar, tapi sumbangan dari UKT tersebut rata-rata hanya 50 Milyar, artinya apa?, kenaikan pendapatan tadi tidak di pengengaruhi terhadap UKT yang ada di bawah,” jelas Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Irfan Zamzam, SE., M. Si., Ak saat pertemuan bersama mahasiswa.

“Dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017 terjadi kenaikan UKT, tapi unkhair tidak jadi di naikan saat itu, jadi kebijakan hanya sampai pada K5, yang di angka Kategori 8 itu adalah kedokteran, farmasi, psikologi, pertambangan, dan industri, karena ketika di usulkan itu pada prodi baru, jadi K1 sampai K8,” terangnya.

Menurutnya, pembatalan UKT ini lebih condong pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebenarnya, karena kenaikan yang cukup signifikan itu adalah PTN BH.

“Jadi apakah kita ini sudah kenakan subjek pajak atau belum, kalau aturan tidak perlu, karena kita bukan PTN BH,”sambungnya. (Tim Humas) Foto; Chessa dan Fadly.