LP3M Unkhair Gelar Pelatihan Penjaminan Mutu Internal

UNKHAIR – Menyamakan presepsi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun (Unkhair), Ternate kembali menyelenggarakan pelatihan kepada seluruh Koordinator Program Studi, dan Ketua Unit Penjaminan mutu di lingkungan Unkhair.

Wakil Rektor I, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, Membuka Acara (Dok. Humas)

Permendikbudristek Nomor. 53 Tahun 2023 berisi basis pengembangan dunia pendidikan, dan menjamin mutu menuju perguruan tinggi berkelas international, Unkhair, sendiri berencana dorong empat Prodi akreditasi bertaraf internasional. Dari semangat akreditasi institusi dan akreditasi prodi, LP3M menyamakan persepsi dengan menggelar pelatihan, yang bertajuk “Desain Standar Mutu dan Implementasi Permen No 53 Tahun 2023”, bertempat di Aula Nuku lantai 4 Gedung Rektorat, Kampus II Gambesi, Kamis, (02/11/2023).

Hadir pada kegiatan ini, yakni Wakil Rektor I, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, Kepala LP3M Dr. Abdu Gaus, ST., MT, para Koordinator Program Studi (Prodi), Ketua Penjaminan Mutu Fakultas. Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M. Eng., Sc., Ph.D, Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Drh, Nyoman Sadra Dharmawan MS dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, hadir menjadi pembicara pada kegiatan ini, untuk menjelaskan implementasi Permen No. 53 Tahun 2023.

Wakil Rektor I, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M. Si, dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan pelatihan ini adalah langkah mempersiapkan diri untuk akreditasi di lingkungan Unkhair, yang terus dipersiapkan. Menurutnya, pimpinan universitas sangat mendukung kegiatan ini, “kami mendukung, dan mendorong agar mutu kampus terus menjadi lebih baik,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Unkhair terus dorong salah satu syarat untuk akreditasi internasional, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan Prodi, terkait pengelolaan mutu pendidikan. Apalagi katanya dalam waktu dekat Unkhair, selain mengusulkan beberapa Prodi bertaraf internasional, juga diperhadapkan dengan akreditasi institusi.

“Tim Unkhair bekerja ekstra untuk mencapai akreditasi secara optimal, serta maksimal sehingga secepatnya direalisasikan,”pungkasnya.

Warek juga menambahkan, menghadapi akreditasi institusi dan usulan dari ke empat prodi, Unkhair tengah mempersiapkan segala sesuatunya, agar bisa menjadi kampus yang unggul, dari perguruan tinggi lainnya.

Terpisah, Kepala LP3M, Dr. Abdu Gaus, ST., MT, mengungkapkan pelatihan standar mutu adalah langkah menyamakan persepsi dalam implementasi Permen No. 53 yang mengatur mengenai akreditas internal, maupun institusi. Aturan baru ini,  standar akreditas Prodi, dan institusi sebelumnya menggunakan ukuran baik, baik sekali, serta unggul di sederhanakan menjadi terakreditas, akreditasi baik dan tidak terakreditasi.

Kepala LP3M Dr. Abdu Gaus, ST., MT, Saat Menyampaikan Sambutan (Dok. Humas)

“Jadi akreditasi yang diatur sekarang lebih simpel. Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman mengenai aturan ini dan penyamaan persepsi,” ujarnya.

Dikatakannya, melalui kegiatan pelatihan penjaminan mutu ini, juga mendorong institusi menjadi kampus yang terakreditasi unggul, serta mempersiapkan Prodi yang sudah memenuhi syarat untuk terakreditasi secara Internasional.

“Ada beberapa Prodi kita yang sebenarnya sudah bisa terakreditasi Internasional, untuk itu melalui pelatihan ini kita samakan pandangan untuk bisa mengusulkan akreditasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dosen Fakultas Teknik ini, menjelaskan ada tiga Fakultas di Unkhair yang Prodinya sudah bisa diusulkan sebagai Prodi akreditasi internasional, yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Manajemen, Fakultas Teknik, Prodi Teknik Sipil, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Prodi Biologi, serta Matematika.

“Sumber daya manusia dan standar mutu sudah memenuhi syarat,” cetusnya. Sembari menambahkan, rencananya tahun mendatang, Prodi yang sudah memenuhi syarat akan diusulkan untuk mendapatkan akreditasi internasional.

Prof.  Agus Setyo Muntohar, S.T., M. Eng., Sc., Ph.D, Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, dalam pemaparannya, mengatakan Permendikbud Nomor. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, ini tentu saja BAN-PT sebagai pelaksana akareditasi perlu merespon cepat. Sebelumnya, Permendikbud direncanakan realisasinya di tahun 2025, tepi adanya perubahan, Mendikbud meminta Desember, sudah selesai instrumennya, sehingga realisasi di Januari 2024, mendatang.

Lebih lanjut, dikatakan sebanyak 4.426 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, 125 perguruan tinggi bernaung di Kemendikbudristek, sekitar 100 lebih PT bernaung di Kementerian Agama (Kemenag), serta juga di kementerian lain, sebagaimana Pariwisata dan seterusnya, paling banyak perguruan tinggi swasta sekitar 300-an. Itulah kondisi dari perguruan tinggi di Indonesia.

Dari jumlah perguruan tinggi ini, di bandingkan dengan negara India, dan China, masih kalah jauh dari Indonesia, PT di Negeri tirai bambu, julukan China memiliki Perguruan tinggi sebanyak 2000-an, India sendiri berjumlah 1000 lebih perguruan tinggi. Perbandingan dari ke dua Negara, berbeda dengan Indonesia, dari PT swasta sangat signifikan, sehingga menjadi penting untuk melakukan kendali kontrol. “Apa yang dikendalikan, penjaminan mutu dari perguruan tinggi”, ujarnya.

Dari jumlah PT yang ada, 32000 program studi, dan sekitar 10 ribuan dari PT belum terakreditasi. Katanya, akreditasi adalah salah satu instrument untuk mengukur standar nasional dari pendidikan tinggi. Sedangkan, Akreditasi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dalam rangka melakukan asesment soal kelayakan Perguruan Tinggi Prodi, itu melalui akreditasi.

Unkhair sendiri, menurutnya dari sisi dosen, pendidikan doktor belum mencapai 40 persen, sementara rata-rata Prodi unggulan sesusuai standar BAN-PT, yaitu 40 persen. Ia menyarankan ketika merekrut dosen, perlu perbanyak menerima dosen pendidikan doktor. Maluku Utara sendiri, dari jumlah Prodi sebanyak 238, jumlah ini masih sedikit, artinya mungkin dari dosen masih kurang.

Mendasari perubahan Permen No. 53 Tahun 2023 adalah keinginan mengejar mutu, agar bisa bersaing dengan perguruan tinggi lain. Selain itu, agar dapat bersaing melalui Kemendikbudristek, maka di undang lah perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia.

Menutup materinya, Ia mengakui bahwa 4 Prodi Unkhair, rencana diusulkan akreditasi international, secara sekilas menunggu SOP, dan akreditasi yang dapat mendukung usulan tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. Drh, Nyoman Sadra Dharmawan MS, dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, mengatakan garis besarnya peraturan ini berbicara soal Transformasi Standar Nasional, dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yakni salah satu item menarik dari peraturan terbaru, adanya point yang menyatakan penulisan skripsi tak wajib lagi oleh mahasiswa.

Ia, justru menekankan bahwa perguruan tinggi tak lagi mementingkan dari lulusan mahasiswa ditentukan sebuah skripsi, tapi perlu mementingkan dari aspek mutunya.

Program internasional prodi bergantung kepada sistem penjaminan mutu di internal, sebab berpengaruh besar ke sistem penjaminan mutu secara eksternal, sehingga penjaminan mutu internal ini sangat penting dalam capaian internasional program. Penjaminan mutu, internal sendiri saling terkait sehingga penjaminan mutu eksternal bisa tercapai dengan hasil yang baik.

Kegiatan ini, lanjutnya di harapkan perguruan tinggi, termasuk Unkhair, tidak lagi berkutat pada asepk kelulusan mahasiswa, tapi lebih mengutamakan kelulusan yang bermutu, tentunya lulusan mahasiswa dari Unkhair, bisa bersaing dengan perguruan tinggi lainnya. “Program studi dari perguruan tinggi itu bermutu, maka perlu mengusulkan akreditasi internasional,” tutupnya. (Tim Humas)***