KY Teken MoU dengan Unkhair, Wujudkan Peradilan Bersih

UNKHAIR- Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., PhD dengan Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), mewujudkan peradilan bersih.

Dokumen MoU Komisi Yudisial RI dan Unkhair (Dok. Humas)

Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Ketua KY Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., PhD, yang bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan dan Peningkatan Integritas Hakim,”, bertempat di Lantai IV Aula Nuku Gedung Rektorat, Kampus II, Unkhair, Rabu, (15/11).

MoU KY RI dan Universitas Unkhair, bernomor 23 NK/KL.01.03/11/2023/Nomor 471/UN44/KS.01/2023. Selain memperkuat kemitraan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,  juga bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk mencakup seminar, kuliah umum, diskusi, lokakarya bagi kepentingan masyarakat. Bidang ini mahasiswa berkesempatan magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), maupun dosen melakukan riset/meniliti di KY.

Foto Bersama Ketua KY Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., PhD , Rektor Unkhair Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, di Aula Nuku (Dok. Humas) 

Kerjasama tersebut, untuk memperkuat pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) sebagai narasumber atau tenaga ahli berbagai kegiatan yang diselenggarakan, yang relevan dengan tugas dan fungsi (tupoksi). Selain itu, akan dilakukan sosialisasi bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim serta mewujudkan peradilan bersih.

Sementara itu, dalam nota kesepahaman dari ke dua lembaga, berjangka waktu selama tiga tahun, terhitung sejak 15 November tahun 2023, dan kerjasama ini dapat diperpanjang sebelum jatuh tempo, yakni tiga bulan sebelum berkhir.

Menurut Rektor Rektor Universitas Khairun Dr. M Ridha Ajam, M.Hum, kemitraan Unkhair dengan KY sebelumnya sudah berlangsung, dan hari ini bagian dari tindak lanjutnya. Kali ini lebih luas kesepakatannya, termsuk saling tukar informasi.

“Kerjasama yang baru saja dilakukan memang luas, hal ini dilakukan untuk membangun komunikasi, serta memperluas jejaring, hingga kelak dalam seleksi para hakim agung, Unkhair berpelung untuk merekomendasikan representasi dari daerah,”ujarnya.

Nota kesepamahan lainnya, menurutnya akan memperkuat di bidang pendidikan, di mana mahasiswa maupun dosen di lingkungan Unkhair berkesempatan belajar, maupun riset/meneliti di KY RI, juga belajar bersama, Ketua KY bisa mengisi waktu mengajar di Unkhair menggunakan zoom mapun via online, bahkan secara langsung tergantung dari kondisinya,”, ucapnya

Terkait itu, Ia menyebut Fakultas Hukum Unkhair, dapat memanfaatkan isu-isu atau melakukan pengkajian dari perilaku hakim, dan bahkan  tracking kepada para hakim yang dianggap memenuhi syarat untuk diajukan melalui Universitas Khairun Ternate ke KY. Selanjutnya, beberapa kegiatan investigasi yang bisa dilakukan itu lebih banyak melibatkan mahasiswa.

Usai memberi kuliah umum, Ketua KY RI, Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., PhD, menjelaskan kegiatan ini, bukan baru pertama, Unkhair sudah terlibat berbagai kegiatan, sehingga kuliah umum dan MoU KY dengan Unkhair dilakukan di Ternate. Selain itu, baginya Komisi Yudisial Republik Indonesia memperluas jejaring, dan butuh jejaring daerah.

Foto Bersama Ketua KY Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., PhD, dan Seluruh Pimpinan Fakultas Hukum Unkhair (Dok. Humas)

Lebih lanjut, dikatakannya KY dalam menyeleksi hakim agung, biasanya tracking-nya dilakukan melalui berbagai kampus, sehingga diberi kesempatan Unkhair, dapat mengusulkan calonnya hakim ke KY. “Saya berharap, ada juga mendaftar dari daerah, Ternate. Banyak akademisi, dan  advokat, asalkan memenuhi syarat. Gimana mau keterima, gak ikut seleksi,” katanya, sembari menjelaskan idealnya hakim agung variatif, heterogen, termasuk dari Ternate.

Berikut materi Kuliah umum oleh Ketua KY, Prof. Amzulian Rifai, SH., LLM., PhD, mengenai, “Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan dan Peningkatan Integritas Hakim”.

Konsep-Presentasi-KY1-14-Nov.pdf